Oleh: Muhammad Baiquni Syihab
Pendahuluan
Diketahui bahwa pada masa al-Qur’an dan Islam turun pada abad 7 M, bahkan hingga beberapa ratus tahun setelahnya, tidak ditemukan catatan sejarah bahwa lembaga keuangan ada pada masa itu. Adapun Lembaga Keuangan yang dimaksud disini adalah lembaga intermediasi keuangan yang berorientasi pada bisnis beserta lembaga penopangnya sebagai instrument keuangan pemerintah dalam merealisasikan kebijakan ekonominya.




