Oleh: Muhammad Baiquni Syihab
A. Pendahuluan
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) belum mempunyai fatwa yang berkaitan dengan bentuk perseroan sebagai bentuk kerjasama bisnis yang dilakukan antar individu dalam masyarakat ekonomi. Padahal fatwa ulama berkaitan dengan hal ini cukup dibutuhkan oleh masyarakat muslim secara khusus. Bentuk perseroan yang memerlukan fatwa hukum dari ulama tersebut adalah bentuk perseroan konvensional yang saat ini umum dipakai oleh masyarakat Indonesia juga masyarakat dunia, yaitu Perseroan Terbatas (PT.), Commanditaire Vennootschop (CV.), Koperasi dan Firma. Oleh sebab tidak adanya fatwa tersebut, masyarakat tidak mengenal bentuk persekutuan (perseroan) kecuali yang telah dilegalkan oleh negara ini. Demikian juga masyarakat ekonomi menganggap bentuk-bentuk perseroan ini adalah legal dan syah menurut Islam yang merupakan agama yang mayoritas dianut masyarakat Indonesia. Oleh karena itu penelitian terkait kedua bentuk perseroan yang popular dipakai masyarakat ini perlu diangkat, terutama terkait kelegalannya dihadapan fiqih.
