Minggu, 13 Juli 2025

BENTUK PERSEROAN KOPERASI DAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT EKONOMI ISLAM

 Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

A.    Pendahuluan

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) belum mempunyai fatwa yang berkaitan dengan bentuk perseroan sebagai bentuk kerjasama bisnis yang dilakukan antar individu dalam masyarakat ekonomi. Padahal fatwa ulama berkaitan dengan hal ini cukup dibutuhkan oleh masyarakat muslim secara khusus. Bentuk perseroan yang memerlukan fatwa hukum dari ulama tersebut adalah bentuk perseroan konvensional yang saat ini umum dipakai oleh masyarakat Indonesia juga masyarakat dunia, yaitu Perseroan Terbatas (PT.), Commanditaire Vennootschop (CV.), Koperasi dan Firma. Oleh sebab tidak adanya fatwa tersebut, masyarakat tidak mengenal bentuk persekutuan (perseroan) kecuali yang telah dilegalkan oleh negara ini. Demikian juga masyarakat ekonomi menganggap bentuk-bentuk perseroan ini adalah legal dan syah menurut Islam yang merupakan agama yang mayoritas dianut masyarakat Indonesia. Oleh karena itu penelitian terkait kedua bentuk perseroan yang popular dipakai masyarakat ini perlu diangkat, terutama terkait kelegalannya dihadapan fiqih.

MAQASID SYARIAH DAN PENGARUH PELARANGAN BUNGA DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL

Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

 

A.    Pendahuluan

Maqasid Syariah menurut Abdul Wahab Khallaf adalah kaidah-kaidah tasyri’iyyah yang diungkapkan oleh ulama ushul fiqih Islam dari penelitian hukum-hukum syar’iyyah dan dari penelitian tentang illat-illatnya dan berbagai hikmah dari pembentukan hukumnya, serta dari berbagai nash yang menetapkan berbagai dasar-dasar pembentukan hukum secara umum dan prinsip-prinsip hukum yang umum.[1]

Tujuan umum syar’i dalam mensyariatkan hukum-hukumnya ialah mewujudkan kemaslahatan manusia dengan: 

Analisis Kesyariahan Produk-Produk Pembiayaan Perbankan Syariah

 Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

A.     Pendahuluan

Perbankan adalah salah satu lembaga keuangan terpokok yang membuat uang dalam skala besar dapat terus berputar dalam perekonomian nasional. Analogi urgensitas lembaga ini tidak ubahnya seperti darah yang mengalir dalam tubuh manusia. Tanpa perbankan, uang tidak akan mudah membuat siklus roda perekonomian dapat berputar lancar, karena produksi barang akan turun disebabkan perusahaan tidak mendapatkan uang (modal) dengan mudah dari pengumpulnya, yaitu bank dan pasar modal. Namun konsep perputaran uang seperti ini baru ada dalam konsep negara bangsa.

Perbankan dan pasar modal sebagai lembaga keuangan tidak dikenal di dalam Islam dan sejarah peradaban Islam. Lembaga perbankan dan pasar modal justru lebih dekat keberadaannya dengan peradaban barat. Sedangkan keberadaan perbankan Islam memang nyatanya muncul karena tuntutan pasar, bukan tuntutan dari hukum di sebuah sistem politik yang berlaku di sebuah negeri. Bank Muamalat Indonesia misalnya yang memerlukan izin yang tidak mudah dalam pendiriannya ketika mengawali kemunculan perbankan syariah di Indonesia.

Sultan Ground Yogyakarta Hadiningrat dalam Pandangan Ekonomi Islam

 


Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

 

Sejarah Yogyakarta

Diketahui bersama bahwa sejarah pemerintahan Islami pertama di tanah Jawa ini ada di tangan Kesultanan Demak yang berdiri pada tahun 1475, pada saat yang sama, peradaban Islam yang maju di Asia Barat dan Eropa Timur berada dibawah kepemimpinan Sultan Mehmed II (Alfatih) W 1481. Adapun Raden Patah walaupun bukan sebagai Khalifah kaum muslimin jawa namun ia sebagai kepala negara pertama kesultanan demak yang diangkat oleh walisongo dengan gelar Sultan Syah Alam Akbar pada tahun 1478. Beliau adalah putra Brawijaya raja terakhir Majapahit yang beragama Hindu.

Jumat, 02 September 2022

MEMBANGUN KETAHANAN NASIONAL MELALUI PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN

 Oleh: Muhammad Baiquni Syihab


       1.       Pendahuluan

Dalam konteks penyelenggaraan pertahanan negara, pertanian dan ketahanan pangan merupakan satu kesatuan integral. Pertanian merupakan jantung pertahanan bagi ketahanan pangan Indonesia saat ini. Selain itu juga,  pertanian adalah sektor utama penyedia bahan pangan, Meninggalkan sektor pertanian dalam pembangunan nasional, terutama dalam ketahanan pangan akan membawa bangsa ini kepada krisis.

Berbagai bentuk krisis pangan telah terjadi selama ini yang merupakan bukti bahwa lemahnya sektor pertanian dalam pemenuhan pangan di Indonesia, sehingga mengakibatkan banyak terdapat keluarga petani Indonesia yang ketahanan pangannya rendah yang mengakibatkan kemiskinan bahkan menimbulkan penyakit kekurangan gizi pada anak-anak dan penyakit busung lapar. Sehingga solusi terhadap persoalan pangan ini akan selalu terkait dengan masalah kemiskinan dan kelaparan.

PRAKTEK EKONOMI ISLAM OLEH UMAR BIN KHATTAB SEBAGAI KEPALA NEGARA

 Oleh: Muhammad BAiquni Syihab

 

A.     Tentang Umar Bin Khattab ra.

Beliau adalah Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdil Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Kaab bin Luay.[1][1] Nasab Kaab bin Luay inilah yang mempertemukan beliau dengan nasab Rasulullah saw.

Umar bin Khatab masuk Islam pada usia 26 tahun, 3 hari setelah keislaman  Hamzah bin Abdul Muthalib, yaitu pada tahun ke-3 kenabian Muhammad saw. Pasca keislaman Umar dan Hamzah, metode dakwah Nabi saw berubah, dari yang tadinya dilakukan secara sembunyi-sembunyi menjadi dilakukan secara terang-terangan diserukan kepada seluruh masyarakat Mekah.