Sabtu, 27 Desember 2014

REALISASI QS AT-TAUBAH AYAT 34-35 MEMAKZULKAN EKSISTENSI LEMBAGA KEUANGAN MODERN BANK DAN NON-BANK (JILID KE-3)

Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

Terealisasinya QS; At-Taubah 34-35 menjadikan Lembaga Keuangan Konvensional dan Syariah tidak diperlukan. 
Sebagaimana yang diketahui dari fungsi bank dan non bank sebagai lembaga intermediasi keuangan, bahwa keberadaannya dalam perekonomian adalah sebagai mesin penggerak roda perekonomian. Sebab mampu mempermudah mengalirkan dana dari pemiliknya pada pihak-pihak yang membutuhkannya.

REALISASI QS AT-TAUBAH AYAT 34-35 MEMAKZULKAN EKSISTENSI LEMBAGA KEUANGAN MODERN BANK DAN NON-BANK (JILID KE-2)

Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

In-Konsistensi Perbankan Syariah
Bank Syariah pada dasarnya adalah perbankan yang sistem operasional utamanya berbasis kerjasama mudharabah, artinya dalam hal saat mengumpulkan dana bank menggunakan bentuk kerjasama mudharabah, dan demikian pula saat bank menyalurkan dana yang terkumpul tersebut, juga menggunakan bentuk kerjasama mudharabah. 

REALISASI QS AT-TAUBAH AYAT 34-35 MEMAKZULKAN EKSISTENSI LEMBAGA KEUANGAN MODERN BANK DAN NON-BANK (JILID KE-1)

Oleh: Muhammad Baiquni Syihab


Pendahuluan
Diketahui bahwa pada masa al-Qur’an dan Islam turun pada abad 7 M, bahkan hingga beberapa ratus tahun setelahnya, tidak ditemukan catatan sejarah bahwa lembaga keuangan ada pada masa itu. Adapun Lembaga Keuangan yang dimaksud disini adalah lembaga intermediasi keuangan yang berorientasi pada bisnis beserta lembaga penopangnya sebagai instrument keuangan pemerintah dalam merealisasikan kebijakan ekonominya. 

Kamis, 03 Oktober 2013

Reformasi Akuntansi Syariah 2: Rancang Bangun Neraca Bank Syariah Berbasis Syirkah

Oleh: Muhammad Baiquni Syihab



             Posting tulisan ini adalah revisi untuk tulisan sebelumnya di blog ini, yaitu tulisan yang tertanggal 4 Mei 2012 dengan judul yang bisa dikatakan sama. Persamaan Akuntansi untuk perbankan syariah yang lebih memenuhi ketentuan syariah dalam hukum (rukun) membentuk perusahaan dalam Islam menurut penulis adalah sebagai berikut:

AW + AM = UW + UO + M1 + M2

AKTIVA
PASIVA
Aktiva Wadhiah
Utang Wadhiah
       Kas (W)
Xxx
       Giro Wadhiah BL
Xxx
       Giro BI
Xxx
       Giro Wadhiah
Xxx
       Giro Wadhiah BL
Xxx
       Tabungan Wadhiah
Xxx
Aktiva Mudharabah
Utang Operasional
       Kas (M)
Xxx
       Utang Salam, Ishtishna
Xxx
       Piutang

       Utang pajak
Xxx
              Murabah, salam, Istishna
Xxx
       Bagi Hasil belum dibagi
Xxx
       Pembiayaan

Modal 1
              Mudharabah
Xxx
       Tabungan Mudharabah
Xxx
              Musyarakah
Xxx
       Deposito Mudharabah
Xxx
       Persediaan Ijarah
Xxx
       Dana Pihak Ke-II
Xxx
       Aset Tetap
Xxx
Modal 2
      

       Saham
Xxx

Jumat, 14 September 2012

SEJARAH PENERAPAN EKONOMI ISLAM

Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

A.    Lahirnya Ekonomi Islam 
         Bagaimanapun ekonomi Islam bersumber dari sumber-sumber hukum Islam. Sedangkan sumber hukum Islam terbatas hanya pada al’Qur’an, Hadits Nabi Saw dan Ijma Shahabat yang tentu sudah tidak ada lagi tambahannya sejak periode generasi Shahabat Rasulullah Saw berakhir. Artinya, sistem ekonomi Islam sudah ada dan dipraktekkan sejak periode-periode saat sumber-sumber hukum Islam tersebut masih pada proses turunnya.


ANTARA SISTEM EKONOMI ISLAM DAN ILMU EKONOMI ISLAM

Oleh: Muhammad Baiquni Syihab 


Pengertian Sistem Ekonomi Islam
              Menurut West Churchman, sistem adalah serangkaian komponen yang dikoordinasikan untuk mencapai serangkaian tujuan. Dengan demikian sebuah sistem memiliki tiga karakteristik, yaitu komponen, proses, dan tujuan. Namun begitu, hal yang paling utama untuk diperhatikan adalah komponennya itu sendiri. Sebab proses dan tujuan hanya sebagai pelengkap dari sebuah sistem.[i]