Tidak ada kemuliaan tanpa Islam, tiada Islam tanpa Syari'ah, tiada Syari'ah tanpa negara, dan tidak ada negara yang diridhoi Allah kecuali NKRI (Negara Khilafah Rasyidah Islamiyah)
Mudharabah atau penanaman modal disini artinya adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berbisnis sehingga ia mendapatkan prosentase keuntungan. Bentuk usaha ini melibatkan dua pihak: pihak yang memiliki modal namun tidak bisa berbisnis. Dan kedua, pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal. Melalui usaha ini keduanya saling melengkapi.
Menurut PSAK No. 105, kontrak mudharabah dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu mudharabah mutlaqoh, mudharabah muqayyadah dan mudharabah musytarokah.
Bai’ istishna atau biasa disebut dengan istishna merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (penjual).
Dalam dunia perbankan syariah, transaksi istishna memiliki kemiripan dengan transaksi salam, dalam hal barang yang dibeli belum ada pada saat transaksi, melainkan harus dilunasi terlebih dahulu. Berbeda dengan transaksi salam yang barangnya adalah hasil pertanian, pada transaksi istishna, barang yang diperjualbelikan biasanya adalah barang manufactur. Adapun dalam hal pembayaran, transaksi istishna dapat dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Hukum Istishna
Menurut mazhab hanafi, istishna hukumnya boleh karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim tanpa ada ulama yang mengingkarinya.
Skema Isishna
Antara Teori dan Realita
Penggunaan akad istishna oleh perbankan syariah relative masih minim.
Akuntansi Istishna
Contoh kasus: untuk membangun sebuah bagunan
Transaksi istishna pertama: antara nasabah dengan bank
Harga bangunan: Rp. 150.000.000
Termin pembayaran: 5 termin sebesar @ 30.000.000
Transaksi istishna kedua: antara bank dengan pemasok (kontraktor)
Harga bangunan: Rp. 130.000.000
Termin pembayaran: 3 termin sebesar: 20%= 26.000.000 dan 30%= 39.000.000 dan 50%= 65.000.000
NERACA AWAL PERBANKAN SYARIAH
Aktiva
Passiva
Aset
Kas
Penempatan pada BI
Giro pada bank lain
Piutang murabahah, salam & istishna
Pembiayaan mudharabah-musyarakah
Persediaan
Asset tetap dan akm penyusutan
175 jt
-
-
-
25 jt
-
-
Utang
Tabungan wadiah
Giro wadiah
Hutang salam
Hutang istisna
Investasi tidak terikat
Tabungan mudharabah
Deposito mudharabah
Tab. & deposit dari bank lain
Musyarakah
Modal
Modal disetor
Laba ditahan
75 jt
-
-
-
25 jt
-
-
-
100 jt
-
Jumlah 200 jt
Jumlah 200 jt
1.Untuk keperluan survey bank telah mengeluarkan sejumlah dana, hal yang demikian di kemudian hari akan diakui sebagai biaya overhead ssebagai penambah jumlah harga perolehan barang istishna
Beban praakad yang Rp. 2 jt
Kas Rp.2 jt
2.Saat penandatangan akad sebagai bentuk jadinya akad diteruskan
Biaya istishna Rp. 2 jt
Beban praakad yang ditangguhka Rp. 2 jt
3.Saat menerima barang dari pemasok, karena pemasok telah menyelesaikan 20% pembangunan, dan diakui dengan hutang
Asset istisna dalam penyelesaian Rp. 26 juta
Utang Rp. 26 juta
Pembayaran barang kepada pemasok
Utang istishna Rp. 26 juta
Kas Rp. 26 juta
Pengakuan pendapatan istishna
Asset istishna dalam penyelesaian Rp. 4 juta
Harga pokok istishna Rp. 26 juta
Pendapatan margin istishna Rp. 30 juta
4.Saat menerima barang dari pemasok, karena pemasok telah menyelesaikan 30% pembangunan, dan diakui dengan hutang
Asset istisna dalam penyelesaian Rp. 39 juta
Utang istishna Rp. 39 juta
Pembayaran barang kepada pemasok
Utang istishna Rp. 39 juta
Kas Rp. 39 juta
Pengakuan pendapatan istishna
Asset istishna dalam penyelesaian Rp. 6 juta
Harga pokok istishna Rp. 39 juta
Pendapatan margin istishna Rp. 45 juta
5.Saat menerima barang dari pemasok, karena pemasok telah menyelesaikan 50% pembangunan, dan diakui dengan hutang
Asset istisna dalam penyelesaian Rp. 65 juta
Utang istishna Rp. 65 juta
Pembayaran barang kepada pemasok
Utang istishna Rp. 65 juta
Kas Rp. 65 juta
Pengakuan pendapatan istishna
Asset istishna dalam penyelesaian Rp. 10 juta
Harga pokok istishna Rp. 65 juta
Pendapatan margin istishna Rp. 75 juta
6.penagihan piutang istishna dan menerima pembayaran piutang istishna dari pembeli (nasabah) selama 5 kali termin, maka sebenarnya jurnal ini dibut sebanyak 5 kali sesuai tanggal terminnya, namun disini dilakukan penyingkatan menjadi Satu
Piutang istishna Rp. 30 juta
Termin istishna Rp. 30 juta
Menerima pembayaran termin istishna dari pembeli (5 kali jurnal sesuai termin)
Kas Rp. 30 juta
Piutang istishna Rp. 30 juta
Termin istishna Rp. 30 juta
Asset istishna dalam penyelesaian Rp. 30 juta
BUKU BESAR
Kas
no
Debet
Kredit
1
2 juta
3
26 juta
4
39 juta
5
65 juta
6
30 juta x 5
jumlah
150.000.000
132.000.000
Kelebihan di debet
18.000.000
Beban pra akad yg ditangguhkan
no
debet
kredit
1
2 juta
2
2 juta
balance
Biaya istishna
No
Debet
Kredit
2
2 juta
Kelebihan di debet
2 juta
Asset istishna dalam penyelesaian
No
Debet
kredit
3
26 juta
3
4 juta
4
39 juta
4
6 juta
5
65 juta
5
10 juta
6
30 juta x 5
balance
Utang Istishna
No
Debet
Kredit
3
26 juta
3
26 juta
4
39 juta
4
39 juta
5
65 juta
5
65 juta
balance
Harga pokok istishna
No
Debet
Kredit
3
26 juta
4
39 juta
5
65 juta
Kelebihan di debet
130.000.000
Pendapatan margin istishna
No
Debet
Kredit
3
30 juta
4
45 juta
5
75 juta
Kelebihan pada kredit
150.000.000
Piutang istishna
No
Debet
Kredit
6
30 juta x 5
6
30 juta x 5
balance
Termin istishna
No
Debet
kredit
6
30 juta x 5
6
30 juta x 5
balance
NERACA SALDO
Nama rekening
Debet
Kredit
kas
18.000.000
Biaya istishna
2.000.000
HPP istishna
130.000.000
Pendapatan margin istishna
150.000.000
Saldo
150.000.000
150.000.000
balance
LAPORAN RUGI/LABA
Pendapatan margin istishna
150.000.000
HPP istishna
(130.000.000)
Laba kotor
20.000.000
Biaya istishna
(2.000.000)
Laba bersih
18.000.000
NERACA AKHIR PERBANKAN SYARIAH
Aktiva
Passiva
Aset
Kas
Penempatan pada BI
Giro pada bank lain
Piutang murabahah, salam & istishna
Pembiayaan mudharabah-musyarakah
Persediaan
Asset tetap dan akm penyusutan
193 jt
-
-
-
25 jt
-
-
Utang
Tabungan wadiah
Giro wadiah
Hutang salam
Hutang istisna
Investasi tidak terikat
Tabungan mudharabah
Deposito mudharabah
Tab. & deposit dari bank lain
Musyarakah
Modal
Modal disetor
Laba ditahan
75 jt
-
-
-
25 jt
-
-
-
100 jt
18 jt
Jumlah 218 jt
Jumlah 218 jt
ISTISHNA DENGAN PEMBAYARAN TANGGUH
Apabila pembeli (nasabah) meminta agar pembayarannya dilakukan secara tangguh (nyicil) selama 3 tahun, maka bank mengenakan kesepakatan dengan pembayaran selama 3 tahun tersebut sebesar 190.000.000, dan bukan lagi 150.000.000 sebagaimana kasus sebelumnya. Maka jurnalnya adalah sebagai berikut:
1.Saat pengakuan pengeluaran untuk memperoleh istishna
Asset istishna dalam penyelesaian Rp. 130 juta
Kas Rp. 130 juta
2.Jurnal saat pengakuan pendapatan
Asset istisna dalam penyelesaian Rp. 20 juta
Harga pokok istishna Rp. 130 juta
Pendapatan istishna Rp. 150 juta
3.Jurnal saat penagihan dan penyerahan asset istishna kepada pembeli
Piutang istishna Rp. 150 juta
Termin Istishna Rp. 150 juta
Piutang istishna Rp. 40 juta
Pendapatan istishna yang ditangguhkan Rp. 40 juta
Termin istishna Rp. 150 juta
Asset istishna dalam penyelesaian Rp. 150 juta
Pembayaran bulanan
190.000.000 : 3 tahun = 5.277.778 /bulan
Pendapatan /bulan = 40.000.000 : 3 tahun = 1.111.111
4.Jurnal saat pembayaran oleh pembeli
Kas Rp. 5.277.778
Piutang istishna Rp. 5.277.778
Pendapatan istishna yang ditangguhkan Rp. 1.111.111
Pendapatan istisna Rp. 1.111.111
5.pemberian potongan saat pembeli melunasi lebih awal, saat sisa piutang berjumlah Rp. 63.333.333, yaitu dengan potongan sebesar 10.000.000
Sistem moneter adalah suatu istilah umum yang meliputi kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan yang mempengaruhi mata uang negara tertentu.[1] Bisa juga diartikan sebagai sistem ekonomi yang mengatur masalah keuangan negara tertentu, sebab sistem ekonomi mencakup juga masalah mata uang dan keuangan.
a.Standard Moneter
Standard moneter diartikan sebagai sistem moneter yang didasarkan atas standard nilai dari pada uang, termasuk didalamnya peraturan tentang ciri-ciri/sifat-sifat dari pada uang, peraturan tentang jumlah uang yang beredar (baik logam ataupun kertas), ekspor-impor logam-logam mulia serta fasilitas bank dalam hubungannya dengan ekspansi demand deposit.[2]
b.Macam-Macam Standard Moneter
Pada hakekatnya standard moneter dapat dikategorikan menjadi dua golongan, yaitu: standard barang (commodity standard) dan standard kepercayaan (fiat standard/paper standard).[3]
1)Standard Barang (commodity standard)
Standard barang diartikan sebagai sistem moneter dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat barang tertentu. Misalnya jika uang yang beredar nilainya dijamin dengan gram emas tertentu disebut standard emas, jika dijamin dengan gram perak tertentu disebut standard perak, dan bila dijamin dengan seberat emas dan perak tertentu disebut standard kembar (bi metalic standard). Dan standard barang ini dibedakan menjadi standard tunggal (monometalic standard) dan standard kembar (bi metalic standard).
Adalah suatu sistem keuangan dimana tiap kesatuan uang tidak dipelihara nilainya dengan seberat gram barang tertentu (apakah emas ataukah perak). Dalam standard kertas, bank sentral tidak mempunyai kewajiban untuk membeli atau menjual emas dengan harga yang tertentu kepada siapapun juga. Bank sentral selalu dapat mengeluarkan uang kertas bank, sampai berapa jumlah yang diinginkan, sekalipun likuiditasnya tidak mengijinkan tindakan seperti itu.[4]
Jaminan bank sentral dalam standard kertas hanya merupakan tanda peringatan saja, bahwa apabila jaminan tidak mencukupi, supaya pemerintah waspada dalam mengendalikan kebijaksaan moneter dan perkreditan. Nilai tukar mata uang fiat standard tergantung dari kemampuan pemerintah dalam memberi jumlahnya agar dapat mengurangi penyusutan yang besar, dengan kata lain jumlah uang beredar diatur oleh pemerintah agar dapat memenuhi kebutuhan dalam perekonomian.[5]
c.Sistem Nilai Tukar
Nilai tukar mata uang atau yang sering disebut dengan kurs adalah harga satu unit mata uang asing dalam mata uang domestik, atau dapat juga dikatakan harga mata uang domestik terhadap mata uang asing. Sebagai contoh nilai tukar (NT) Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD) adalah harga satu dollar Amerika (USD) dalam Rupiah (Rp), atau dapat juga sebaliknya diartikan harga satu Rupiah terhadap satu USD.[6] Pada dasarnya terdapat tiga sistem nilai tukar, yaitu: Pertama, fixed exchange rate atau sistem nilai tukar tetap. Kedua, managed floating axchange rate atau sistem nilai tukar mengambang terkendali. Ketiga, floating exchange rate atau sistem nilai tukar mengambang.[7]
1)Sistem Nilai Tukar Tetap
Pada sistem nilai tukar ini, nilai tukar atau kurs suatu mata uang terhadap mata uang lain ditetapkan pada nilai tertentu, misal; nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uangdolar Amerika adalah Rp.8000 per dolar. Pada sistem nilai tukar ini bank sentral akan siap menjual atau membeli kebutuhan devisa untuk mempertahankan nilai tukar yang ditetapkan pemerintah, sebab, sebetulnya nilai tukar mata uang dengan mata uang lain bergantung atas permintaan dan penawaran mata uang itu sendiri. Apabila nilai tukar tersebut tidak lagi dapat dipertahankan, maka bank sentral dapat melakukan devaluasi ataupun revaluasi atas nilai tukar yang ditetapkan.
Devaluasi adalah kebijakan yang diambil oleh pemerintah pada suatu negara untuk secara sepihak menurunkan nilai tukar mata uang negara tersebut terhadap mata uang lainnya; misal nilai tukar rupiah yang semula ditetapkan sebesar Rp.8000 per dolar AS diturunkan menjadi Rp.9000 per dolar AS. Sebaliknya, revaluasi adalah kebijakan menaikkan nilai tukar negara tersebut terhadap mata uang lain.
2)Sistem Nilai Tukar Mengambang
Pada sistem nilai tukar ini, nilai tukar dibiarkan bergerak sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar. Dengan demikian nilai tukar akan menguat apabila terjadi kelebihan permintaan diatas penawaran, dan sebaliknya nilai tukar akan melemah apabila terjadi kelebihan penawaran diatas permintaan yang terjadi di pasar valuta asing.
Nilai tukar dikatakan melemah apabila diperlukan nilai uang yang lebih banyak untuk membeli valuta asing dalam jumlah yang sama, misal nilai tukar rupiah melemah dari semula per dolar dapat dibeli dengan Rp.8000 menjadi Rp.9000 per dolar. Bank sentral dapat melakukan intervensi di pasar valuta asing, yaitu dengan menjual devisa dalam hal terjadi kekurangan pasokanatau membeli devisa apabila terjadi kelebihan penawaran untuk menghindari gejolak nilai tukar yang berlebihan di pasar, akan tetapi intervensi dimaksud tidak diarahkan untuk mencapai target tingkat nilai tukar tertentu atau dalam kisaran tertentu.
3)Sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali
Sistem nilai tukar mengambang terkendali merupakan sistem yang berada diantara kedua sistem nilai tukar diatas. Dalam sistem nilai tukar ini, bank sentral menetapkan batasan suatu kisaran tertentu dari pergerakan nilai tukar yang disebut intervention band (batas pita intervensi). Nilai tukar akan ditentukan sesuai mekanisme pasar sepanjang berada di dalam batas kisaran pita intervensi tersebut. Apabila nilai tukar menembus batas atas atau batas bawah dari kisaran tersebut, bank sentral akan secara otomatis melakukan intervensi di pasar valuta asing sehingga nilai tukar bergerak kembali ke dalam pita intervensi.
Apabila nilai tukar menembus batas atas atau batas bawah dari pita intervensi, secara otomatis bank sentral akan menjual atau membeli devisa yang diperlukan oleh pasar sehingga nilai tukar bergerak kembali ke dalam batas kisaran pita intervensi. Penetapan lebarnya kisaran intervensi tergantung pada besarnya cadangan devisa yang dimiliki bank sentral serta kemungkinan kebutuhan yang terjadi di pasar. Umumnya hal ini akan disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan cadangan devisa dan volume transaksi di pasar valuta asing.
[1]Alex MA, Kamus Ilmiah Populer Kontemporer, Karya Harapan, Surabaya, 2005, hal. 414.
[2]Mugi Raharjo, Ekonomi Moneter, UNS Press, Surakarta, 2009, hal. 29.