Jumat, 14 September 2012

SEJARAH PENERAPAN EKONOMI ISLAM

Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

A.    Lahirnya Ekonomi Islam 
         Bagaimanapun ekonomi Islam bersumber dari sumber-sumber hukum Islam. Sedangkan sumber hukum Islam terbatas hanya pada al’Qur’an, Hadits Nabi Saw dan Ijma Shahabat yang tentu sudah tidak ada lagi tambahannya sejak periode generasi Shahabat Rasulullah Saw berakhir. Artinya, sistem ekonomi Islam sudah ada dan dipraktekkan sejak periode-periode saat sumber-sumber hukum Islam tersebut masih pada proses turunnya.


ANTARA SISTEM EKONOMI ISLAM DAN ILMU EKONOMI ISLAM

Oleh: Muhammad Baiquni Syihab 


Pengertian Sistem Ekonomi Islam
              Menurut West Churchman, sistem adalah serangkaian komponen yang dikoordinasikan untuk mencapai serangkaian tujuan. Dengan demikian sebuah sistem memiliki tiga karakteristik, yaitu komponen, proses, dan tujuan. Namun begitu, hal yang paling utama untuk diperhatikan adalah komponennya itu sendiri. Sebab proses dan tujuan hanya sebagai pelengkap dari sebuah sistem.[i]


Selasa, 08 Mei 2012

REDENOMINASI: FAKTOR PENYEBAB DAN SOLUSI EKONOMI ISLAM

Oleh: Muhammad Baiquni Syihab


      A.    Pendahuluan
Bank Indonesia sejak 2010 hingga sekarang masih kukuh pada rencananya yang akan memangkas mata uang Indonesia (Rupiah), atau yang biasa disebut sebagai sanering atau redenominasi. Hal ini disebabkan karena digit angka dalam satuan mata uang Rupiah dianggap sudah terlalu banyak/panjang.


Jumat, 04 Mei 2012

REFORMASI AKUNTANSI SYARIAH: RANCANG BANGUN LAPORAN KEUANGAN NERACA BERBASIS SYIRKAH ISLAM

Oleh: Muhammad Baiquni Syihab


A.    Pendahuluan
Sebelum merebaknya lembaga bisnis syariah akibat tuntutan pasar, akademisi akuntansi menganggap bahwa akuntansi adalah seni pencatatan yang bebas nilai. Bebas nilai berarti bahwa akuntansi berfungsi sebagai alat, yaitu alat pencatatan.


Minggu, 15 April 2012

ANALISIS IMPLEMENTASI PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA SYARIAH “X”

Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

A.    Pendahuluan
Di Malaysia, pernyataan bahwa asuransi konvensional hukumnya haram sudah diumumkan pada tanggal 15 Juni 1972 di mana Jawatan Kuasa Fatwa Malaysia mengeluarkan keputusan bahwa praktik asuransi jiwa di Malaysia hukumnya menurut Islam adalah haram.