Senin, 09 Maret 2015

HUKUM PERNIKAHAN ANTARA ALAWIYIN, QOBILI DAN AHWAL

Oleh: Muhammad Baiquni Syihab


Mengenal Istilah

Alawiyin
Adalah orang-orang keturunan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra binti Rasulullah saw. Alawiyin berasal dari nama seorang laki-laki bernama Alwi yang merupakan keturunan Ali dan Fatimah. Keturunan Ali dan Fatimah saat ini juga biasa dikenal dengan istilah ba’alwi

Habib
Adalah gelar sebutan untuk ulama dari kalangan Alawiyin

Sayyid atau Syarif
Adalah sebutan atau julukan untuk setiap laki-laki keturunan Ali dan Fatimah. Pada awalnya Sayyid adalah sebutan untuk laki-laki keturunan Husain bin Ali bin Abi Thalib. Sedangkan  Syarif adalah untuk laki-laki keturunan Hasan bin Ali bin Abi Thalib. Namun belakangan di Indonesia sebutan untuk laki-laki keturunan Hasan maupun keturunan Husain bin Ali bin Abi Thalib juga disebut dengan Sayyid

Syarifah
Adalah julukan untuk perempuan keturunan Hasan maupun Husain bin Ali bin Abi Thalib

Qobili
Adalah sebutan untuk orang-orang (keturunan) Arab bukan Alawiyin, kebanyakan dari mereka adalah Arab suku Quraish

Ahwal
Adalah sebutan untuk orang-orang Indonesia non Arab atau pribumi Indonesia

Marga Arab Alawiyin
Arab Alawiyin di Indonesia kebanyakan adalah keturunan Husain bin Ali bin Abi Thalib, dan terbagi-bagi dengan nama marga keluarga yang berbeda-beda, diantara mereka yang banyak dikenal dengan nama belakang:
Assegaf, Al-jufri, Al-kaff, Syihab atau Syahab, Al-Habsyi, Al-Muhdhor, al-Qodri, al-Hadad, al-Attas, al-Aydrus, dan lain sebagainya

Marga Arab Qobili
Arab non Alawiyin pun memiliki marga-marga, diantaranya:
At-Tamimi, al-Katiri, Sungkar, Baswedan, Bamukmin, Baasyir, Basyaiban, bin Mahmud, Basalamah, dan lain sebagainya

Latarbelakang Masalah
Orang-orang (keturunan) Arab di Indonesia biasanya menikah dengan sesama Arab. Lebih dari itu, orang-orang Arab dari Alawiyin biasanya menikah dengan sesama Alawiyin, walaupun berbeda marga, tetapi tetap sesama alawiyin. Atau pada umumnya, mereka Alawiyin tidak akan menikah dengan Qobili apa lagi Ahwal.

Jarang dijumpai Alawiyin menikah dengan Ahwal, demikian pula Alawiyin yang menikah dengan Qobili, juga jarang ditemui Qobili menikah dengan Ahwal. Kalaupun ada jumlahnya tidaklah banyak.

Kebiasaan tersebut ternyata bukan hanya sekedar tradisi, melainkan ada dasar hukumnya (legalitasnya), namun ada pula karena kebanggaan suku dan rasa ketinggian suku, juga tidak sangkakan ada kesombongan didalamnya. Dengan kata lain pernikahan diantara mereka semuanya disebabkan oleh pandangan kesetaraan derajat diantara dua pasangan.

Adapun pernikahan karena rasa kebanggaan suku dan rasa ketinggian dan kesombongan tidak dibahas dalam tulisan ini. Melainkan pembahasan hanya pada pernikahan oleh sebab ada legalitasnya (dasar hukum).

Secara khusus pembahasan ini adalah masalah kafa’ah (kesetaraan) atau ke-kufu-an antara dua pasangan.


MENURUT ALAWIYIN, SEKUFU ADALAH SYARAT PERNIKAHAN DARI DUA PASANGAN

Baik Sayyid maupun syarifah mengambil nasab berdasarkan garis ayah-nya bukan ibu-nya.
Penulis Tafsir 'Al-Manar', Syeikh Muhammad Abduh, dalam menafsirkan ayat 84 Surah Al-An'am, antara lain mengatakan, bahawasanya Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:

"Semua anak Adam bernasab kepada orang tua lelaki (ayah mereka), kecuali anak-anak Fatimah. Akulah ayah mereka dan akulah yang menurunkan mereka".

Hadist mengenai Kafa'ah Syarifah :
Dalam kitab Makarim al-Akhlaq terdapat hadits yang berbunyi :
 ‘Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa yang kawin dengan kalian dan mengawinkan anak-anakku kepada kalian, kecuali perkawinan anakku Fathimah. Sesungguhnya perkawinan Fathimah adalah perintah yang diturunkan dari langit (telah ditentukan oleh Allah swt). Kemudian Rasulullah memandang kepada anak-anak Ali dan anak-anak Ja’far, dan beliau berkata : Anak-anak perempuan kami hanya menikah dengan anak-anak laki kami, dan anak-anak laki kami hanya menikah dengan anak-anak perempuan kami’.

Para ulama seperti Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Syafii dalam masalah kafa’ah sependapat dengan pendapat khalifah Umar bin Khattab yang mengatakan :

 ‘Aku melarang wanita-wanita dari keturunan mulia (Syarifah) menikah dengan lelaki yang tidak setaraf dengannya’.

Menurut mazhab Syafii, Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal, seorang wanita keturunan Bani Hasyim, tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki dari selain keturunan mereka kecuali disetujui oleh wanita itu sendiri serta seluruh keluarga (wali-walinya). Bahkan menurut sebagian ulama mazhab Hambali, kalaupun mereka rela dan mengawinkannya dengan selain Bani Hasyim, maka mereka itu berdosa. Imam Ahmad bin Hanbal berkata :

‘Wanita keturunan mulia (Syarifah) itu hak bagi seluruh walinya, baik yang dekat ataupun jauh. Jika salah seorang dari mereka tidak ridho di kawinkannya wanita tersebut dengan lelaki yang tidak sekufu’, maka ia berhak membatalkan. Bahwa wanita (Syarifah) hak Allah, sekiranya seluruh wali dan wanita (Syarifah) itu sendiri ridho menerima laki-laki yang tidak sekufu’, maka keridhaan mereka tidak sah’.

Ayat al-Quran yang mengisyaratkan kafa'ah nasab
Dalam alquran surat al-Hujurat ayat 13, Allah swt berfirman:
"…Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu".

Ayat ini menunjukkan adanya kafaah dalam segi agama dan akhlaq. Allah swt menjadikan orang-orang yang bertaqwa lebih utama dari orang-orang yang tidak bertaqwa, dan menafikan adanya kesetaraan di antara keduanya dalam hal keutamaan. Hal ini menunjukkan adanya dua hal pertama, adanya ketidaksetaraan dan kedua, terdapat perbedaan kemuliaan dalam hal taqwa. Diantara dalil lain yang mendukung kedua hal tersebut adalah surat al-Zumar ayat 9, yang berbunyi:

"Katakanlah, adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui".

Dan surat al-Nur ayat 26, yang berbunyi:
"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji pula, dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik pula".

Berkaitan dengan hadits Rasulullah saw, yang berbunyi:
"Jika telah datang seorang yang engkau ridho akan agama dan akhlaqnya…"

Berkata al-Syaukani dalam kitabnya Nail al-Author bahwa hadits tersebut adalah dalil kafaah dari segi agama dan akhlaq, dan ulama yang berpendapat demikian ialah Imam Malik. Telah dinukil dari Umar, Ibnu Mas'ud dari Tabiin yang meriwayatkan dari Muhammad ibnu Sirrin dan Umar bin Abdul Aziz menunjukkan bahwa ayat alquran yang menyatakan orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah, ialah orang-orang yang paling taqwa di antara kamu adalah dalil kafaah dalam masalah nasab, begitulah seperti yang disepakati jumhur.

Dalam alquran surat al-Furqan ayat 54, Allah swt berfirman:
"Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah, dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa".

Ayat ini merupakan dalil adanya kafaah dalam hal nasab, hal ini dijelaskan oleh al-Bukhari yang menyebutkan ayat tersebut sebagai dalil dalam bab kafaah. Imam al-Qasthalani dalam kitabnya Syarah al-Bukhari menulis, yang dimaksud pengarang (al-Bukhari) dengan hubungan kalimat ini mengisyaratkan bahwa sesungguhnya nasab dan hubungan musharah berkaitan dengan masalah hukum kafaah'. Kafaah nasab menurut hadits Nabi saw.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhori, dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
"Wanita itu dinikahi karena agamanya, kecantikannya, hartanya dan keturunannya. Maka carilah wanita yang taat kepada agama, niscaya akan beruntung".

Berkata Ibnu Hajar, yang dimaksud dengan asal-usul keturunan (hasab) adalah kemuliaan leluhur dan kerabat. Al-Mawardi dalam kitabnya al-Hawi al-Kabir Syarah Mukhtashor al-Muzani mengatakan, bahwa syarat yang kedua (dari syarat-syarat kafaah) adalah nasab, berdasarkan hadits Nabi saw: 'Wanita itu dinikahi karena hartanyanya, asal-usul keturunannya…'. Yang dimaksud dengan asal-usul keturunannya adalah kemuliaan nasabnya.

Diriwayatkan oleh Muslim dari Watsilah bin al-Asqa', Rasulullah saw bersabda:
"Sesungguhnya Allah swt telah memilih bani Kinanah dari bani Ismail, dan memilih dari bani Kinanah Quraisy, dan memilih dari Quraisy bani Hasyim, dan memilih aku dari bani Hasyim".

Hadits di atas menjelaskan tentang keutamaan Bani Hasyim. Allah swt telah memuliakan mereka dengan memilih rasul-Nya dari kalangan mereka. Hal ini menunjukkan kemuliaan yang Allah swt berikan kepada ahlul bait Nabi saw. Imam al-Baihaqi menggunakan hadits ini sebagai dasar adanya kafaah dalam hal nasab.

Kafaah nasab menurut ulama madzhab.
Semua Imam madzhab dalam Ahlus Sunnah Wal Jamaah sepakat akan adanya kafa'ah walaupun mereka berbeda pandangan dalam menerapkannya. Salah satu yang menjadi perbedaan tersebut adalah dalam masalah keturunan (nasab).

Dalam hal keturunan orang Arab adalah kufu' antara satu dengan lainnya. Begitu pula halnya orang Quraisy dengan Quraisy lainnya. Karena itu laki-laki yang bukan Arab (Ajam) tidak sekufu' dengan wanita-wanita Arab. Laki-laki Arab tetapi bukan dari golongan Quraisy tidak sekufu' dengan wanita Quraisy. Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda:

"Orang-orang Arab sekufu' satu dengan yang lainnya. Kabilah dengan kabilah lainnya, kelompok yang satu sekufu' dengan kelompok yang lainnya, laki-laki yang satu sekufu' dengan yang lainnya…"

Hadits riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah bersabda:
"Orang-orang Arab satu dengan yang lainnya adalah sekufu'…"

Menurut Imam Hanafi: Laki-laki Quraisy sepadan (kufu') dengan wanita Bani Hasyim. Menurut Imam Syafi'i: Laki-laki Quraisy tidak sepadan (tidak sekufu') dengan wanita Bani Hasyim dan wanita Bani Muthalib. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:

"Bahwasanya Allah swt memilih Kinanah dari anak-anak Ismail dan memilih Quraisy dari Kinanah dan memilih Bani Hasyim dari Quraisy dan memilih aku dari Bani Hasyim…"

Akan tetapi kebanyakan ahli fiqih berpendapat bahwa kafa'ah merupakan hak bagi perempuan dan walinya. Seorang wali tidak boleh mengawinkan perempuan dengan lelaki yang tidak kufu' dengannya kecuali dengan ridhanya dan ridha segenap walinya. Jika para wali dan perempuannya ridha maka ia boleh dikawinkan, sebab para wali berhak menghalangi kawinnya perempuan dengan laki-laki yang tidak sepadan (tidak kufu').

Imam Syafi'i berkata: Jika perempuan yang dikawinkan dengan lelaki yang tak sepadan (tidak sekufu') tanpa ridhanya dan ridha para walinya, maka perkawinannya batal.

Imam Hanafi berkata : Jika seorang wanita kawin dengan pria yang tidak sederajat (tidak sekufu') tanpa persetujuan walinya, maka perkawinan tersebut tidak sah dan wali berhak untuk menghalangi perkawinan wanita dengan pria yang tidak sederajat tersebut atau hakim dapat memfasakhnya, karena yang demikian itu akan menimbulkan aib bagi keluarga.

Imam Ahmad berkata: Perempuan itu hak bagi seluruh walinya, baik yang dekat ataupun jauh. Jika salah seorang dari mereka tidak ridha dikawinkan dengan laki-laki yang tidak sederajat (tidak sekufu'), maka ia berhak membatalkan. Riwayat lain dari Ahmad, menyatakan : bahwa perempuan adalah hak Allah, sekiranya seluruh wali dan perempuannya sendiri ridha menerima laki-laki yang tidak sederajat (tidak sekufu'), maka keridhaan mereka tidaklah sah.



BANTAHAN ATAS MASALAH KESEKUFUAN DALAM PERNIKAHAN
Oleh: Hafidz Abdurrahman


Status Hadits Kafa’ah

Dalam kitab Makarim al-Akhlaq, karya Radhiyuddin Abi an-Nashr al-Hasan bin al-Fadhal at-Thabrasi, terdapat hadits yang berbunyi:

Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa seperti kalian. Aku kawin dengan kalian dan mengawinkan anak-anakku dengan kalian, kecuali Fatimah. Karena, perkawinannya ditetapkan dari langit (telah ditentukan oleh Allah SWT). Rasulullah pun memandang kepada anak-anak Ali dan Ja’far, seraya bersabda: ‘Anak-anak perempuan kami hanya menikah dengan anak-anak laki kami, dan anak-anak laki kami hanya menikah dengan anak-anak perempuan kami’.”

Dalam kitab tersebut tidak disebutkan sanadnya. Tetapi, hadits ini diriwayatkan oleh al-Kulaini, dalam kitabnya al-Kafi, Juz V/568, dengan sanad yang majhul [tidak diketahui]. Karena itu, hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai hujah untuk menetapkan hukum wajibnya kafa’ah.

Dalam riwayat lain disebutkan:

كُلُّ بَنِي آدَمَ يَنْتَمُونَ إِلَى عَصَبَةِ أَبِيهِمْ إِلا وَلَدَ فَاطِمَةَ، فَإِنِّي أَنَا أَبُوهُمْ وَأَنَا عَصَبَتُهُمْ [الطبراني في الكبير من طريق عثمان بن أبي شيبة عن جرير عن شيبة بن نعامة عن فاطمة ابنة الحسين عن جدتها فاطمة الكبرى به مرفوعا]

Semua anak Adam bernasab kepada orang tua lelaki (ayah mereka), kecuali anak Fatimah. Akulah ayah mereka dan akulah yang menurunkan mereka.” [Hr. At-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir dari ‘Utsman bin Abi Syibah dari Jarir bin Syibah bin Nu’amah dari Fatimah binti al-Husain dari neneknya, Fatimah al-Kubra diriwayatkan secara marfu’].

Status hadits ini menurut Ibn al-Jauzi, dalam al-‘Ilal al-Mutanahiyyah, “Innahu layashihhu, laisa bi jayyid[in]. (Hadits tersebut tidak shahih, dan tidak jayyid [baik]).” Di dalam sanad-nya juga terdapat Syibah, yang dinyatakan lemah. Namun, hadits ini mempunyai banyak pendukung (syawahid). Jika pun maknanya sahih, maka hadits ini menjelaskan kekhususan Nabi saw. dan keturunannya. Namun, hadits ini tidak menjelaskan tentang wajibnya kafa’ah bagi pasangan suami-isteri, khususnya keluarga Nabi saw.

Mengenai hadits dari Ibn ‘Umar:

Orang-orang Arab sekufu' satu dengan yang lain. Kabilah satu dengan kabilah lain, satu kampung dengan kampung yang lain, laki-laki yang satu dengan yang lain…”

Hadits ini palsu, tidak ada dasarnya. Ibn Abi Hatim berkomentar, “Aku telah bertanya kepada ayahku tentang hadits ini, beliau mengatakan, “Munkar”. Sedangkan Ibn ‘Abd al-Barr berkomentar, “Hadits ini Munkar dan palsu [maudhu’].”. Dalam isnad-nya terdapat orang yang majhul, yaitu perawi yang meriwayatkan dari Ibn Juraij. Ad-Daruquthni berkomentar, dalam kitab al-‘Ilal, “La yashihhu [Tidak sahih].”

Begitu juga hadits al-Bazzar dari Mu’adz bin Jabal:

Orang-orang Arab sekufu' satu dengan yang lain. Begitu juga kaum Mawali sekufu satu dengan yang lain.

Isnad hadits ini juga lemah.

Mengenai tindakan Nabi saw. menikahkan putrinya, Fatimah al-Kubra dengan saudara sepupunya, ‘Ali bin Abi Thalib, ini tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk mewajiban pernikahan antara sesama Sayyid/Syarif dengan Syarifah. Sebaliknya, mengharamkan pernikahan Syarif dengan bukan Syarifah, atau Syarifah dengan bukan Syarif. Karena, ada tindakan Nabi saw. yang lain, yang berbeda dengan ini. Ketika Nabi saw. menikahkan putri bibinya, Zainab binti Jahsy al-Asadiyyah dengan Zaid bin Haritsah. Padahal,  Zaid bin Haritsah bekas budak yang telah dimerdekakan.

Bukan hanya dalam bentuk tindakan, tetapi Nabi juga memerintahkan Fatimah binti Qais untuk menikah dengan Usamah bin Zaid, putra dari bekas budaknya, Zaid bin Haritsah. Maka, Usamah bin Zaid pun menikahinya atas titah Nabi saw [Hr. Muttafaq ‘alaih]. Begitu juga Abu Hudzaifah bin Rabi’ah bin ‘Utbah telah mengadopsi Salim, bekas budak wanita Anshar, sehingga dikenal sebagai Salim “Maula” [bekas budak] Abi Hudzaifah. Salim dinikahkan oleh Abu Hudzaifah dengan keponakannya, putri saudara lelakinya, Hindun binti al-Walid bin Utbah. [Hr. Bukhari].

Mengenai perkataan ‘Umar bin al-Khatthab:

“Aku melarang kemaluan wanita-wanita dari keturunan mulia, kecuali untuk lelaki yang setaraf dengannya.”

Perkataan ‘Umar ini bukan hadits. Apa yang dinyatakan ‘Umar ini merupakan pendapatnya, dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk mewajibkan kafa’ah, atau melarang pernikahan karena tidak kafa’ah.

Begitu juga pendapat Salman al-Farisi, sebagaimana yang dinukil oleh Ibn Qudamah:

بَلْ أَنْتَ تَقَدَّمْ فَإِنَّكُمْ مَعْشَرَ الْعَرَبِ لاَ يُتَقَدَّمُ عَلَيْكُمْ فِي صَلاَتِكُمْ وَلاَ تُنْكَحُ نِسَاؤُكُمْ إِنّ اللهَ فَضَّلَكُمْ عَلَيْنَا بِمُحَمَّدٍ صلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَعَلَ فِيْكُمْ

“Anda [Jarir] yang harus maju. Kalian kalian, wahai orang-orang Arab, kalian tidak boleh dipimpin dalam shalat kalian [oleh non-Arab]. Perempuan kalian juga tidak boleh dinikahi, sesungguhnya Allah memuliakan kalian atas kami karena Muhammad saw. Dia juga dijadikan di antara kalian.”[H.r. al-Baihaqi]

Perkataan Salman ini juga bukan hadits. Apa yang dinyatakan Salman ini merupakan pendapatnya, dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk mewajibkan kafa’ah, atau melarang pernikahan karena tidak kafa’ah. Kalau pun ini dijadikan sebagai syarat, hanya syarat afdhaliyyah saja, baik dalam imamah shalat maupun pernikahan.

Karena itu, tidak ada satu dalil pun yang bisa digunakan untuk mewajibkan kafa’ah bagi pasangan suami isteri, baik dari kalangan Arab dengan Arab, Arab dengan non-Arab, maupun syarifah dengan bukan syarifah. Al-‘Allamah al-Qadhi an-Nabhani menyatakan, karena itu, maka nash-nash yang menyatakan kafa’ah adalah nash yang batil, atau tidak bisa digunakan untuk berhujah. Mensyaratkan kafa’ah juga bertentangan dengan sabda Nabi saw:

لاَ فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى عَجَمِيٍّ إِلاَّ بِالتَّقْوَى

“Tidak ada kelebihan bagi bangsa Arab terhadap non-Arab kecuali dengan ketakwaannya.” [Hr. Ahmad]

Syarat tersebut juga bertentangan dengan nas al-Qur’an:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ

Sesungguhnya di antara kalian yang paling mulia di sisi Allah, adalah kalian yang paling bertakwa.” [Q.s. al-Hujurat: 13]

Karena itu, hadits-hadits tentang syarat kafa’ah, atau bahkan yang mewajibkan kafa’ah jelas harus ditolak, dari aspek riwayat maupun dirayah. Maka, Al-‘Allamah al-Qadhi an-Nabhani menegaskan, bahwa hadits-hadits yang menyatakan tentang kafa’ah ini adalah hadits-hadits makdzubah [bohong/palsu] [Al-‘Allamah al-Qadhi an-Nabhani, an-Nidzam al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 104].

Perbedaan Kafa’ah di Kalangan Ulama’

Sebagian fuqaha’, seperti Imam Ahmad, menggunakan sebagian hadits di atas sebagai argumen untuk menyatakan, bahwa kafa’ahmerupakan syarat sahnya pernikahan. Jika tidak terpenuhi, maka kedua mempelai yang tidak sederajat itu harus dipisahkan. Ini juga merupakan pendapat Sufyan at-Tsauri. Dasar yang digunakan, selain hadits yang telah dinyatakan lemah di atas, juga pendapat ‘Umar dan Salman. Mengenai penggunaan kedua pendapat sahabat, ‘Umar dan Salman, bisa dimengerti, karena Imam Ahmad mengakui Mazhab Sahabat sebagai dalil.

Namun, ini bukan pendapat Imam Ahmad satu-satunya. Karena, Imam Ahmad juga mempunyai pendapat kedua, yang berbeda dengan riwayat pertama. Menurutnya, kafa’ah bukan syarat sahnya pernikahan. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama’, bukan hanya pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini ternyata juga merupakan pendapat ‘Umar, Ibn Mas’ud, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, ‘Ubaid bin ‘Umair, Hammad bin Sulaiman, Ibn Sirin, Ibn ‘Aun, Imam Malik, as-Syafii dan Ashhab ar-Ra’y[Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz IX/387-388].

Dalam riwayat lain, Imam Ahmad menyatakan, bahwa bangsa Arab non-Quraisy tidak kafa’ah dengan Quraisy. Non-Bani Hasyim juga tidak kafa’ah dengan Bani Hasyim. Pendapat Imam Ahmad ini bisa dimengerti, karena menggunakan Mazhab Sahabat sebagai dalil. Ini juga merupakan pendapat pengikut mazhab Syafii, berdasarkan sabda Nabi saw:

إنَّ اللهَ اصْطَفَى كِنَانَةَ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيْلَ، وَاصْطَفَى مِنْ كِنَانَةَ قُرَيْشًا، وَاصْطَفَى مِنْ قُرَيْشٍ بَنِي هَاشِمٍ، وَاصْطَفَانِيْ مِنْ بَنِيْ هَاشِمٍ.

“Sesungguhnya Allah mengangkat Kinanah dari putra Ismail, mengangkat dari Kinanah Quraisy, mengangkat dari Quraisy Bani Hasyim, dan mengangkat aku dari Bani Hasyim.” [Hr. Muslim]

Pendapat pengikut mazhab Syafii ini sama dengan pendapat Abu Hanifah. Beliauberkata, “Orang non-Arab tidak kafa’ah dengan orang Arab. Orang Arab tidak kafa’ah dengan Quraisy. Semua kaum Quraisy itu kafa’ah.”

Namun, sekali lagi, dalam riwayat lain, Imam Ahmad menyatakan sebaliknya, bahwa bangsa Arab satu dengan lain sama-sama kafa’ah. Bangsa non-Arab juga demikian, satu dengan yang lain, juga sama-sama kafa’ah. Alasannya, karena Nabi saw. telah menikahkan kedua putrinya dengan ‘Utsman. Baginda saw. juga menikahkan putrinya, Zainab binti Muhammad saw. dengan Abu al-‘Ash bin ar-Rabi’. Padahal, keduanya berasal dari Bani ‘Abdi Syam, bukan dari Bani Hasyim. ‘Ali bin Abi Thalib juga telah menikahkan ‘Umar dengan putrinya, Ummu Kaltsum, dengan ‘Umar bin Khatthab. Meski ‘Umar bukan dari Bani Hasyim. Begitu juga ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Utsman telah menikahi Fatimah binti al-Husain bin ‘Ali, sedangkan Mush’ab bin az-Zubair menikahi saudara Fatimah, Sukainah. Miqdad bin al-Aswad menikahi Shuba’ah binti az-Zubair bin ‘Abdul Muthallib, putri paman Nabi saw. Padahal, keduanya berbeda nasabnya [Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz IX/392-393].

Karena itu, pendapat yang menyatakan kewajiban kafa’ah bagi pasangan suami-isteri, di kalangan fuqaha’ adalah pendapat syar’i, setidaknya jika mazhab yang menyatakannya menggunakan Mazhab Sahabat sebagai dalil. Sebagaimana Imam Ahmad, misalnya. Namun, jika mazhab tersebut tidak menggunakan Mazhab Sahabat sebagai dalil, seperti pengikut mazhab Syafii, maka pendapat ini tentu bukan pendapat syar’i. Dengan catatan, jika pendapat tersebut didasarkan pada Mazhab Sahabat.

Namun, jika pendapat tersebut didasarkan pada hadits lain, yaitu “Sesungguhnya Allah mengangkat Kinanah dari putra Ismail, mengangkat dari Kinanah Quraisy, mengangkat dari Quraisy Bani Hasyim, dan mengangkat aku dari Bani Hasyim.” [Hr. Muslim], sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah, maka hadits ini tidak menunjukkankewajiban kafa’ahpasangan suami-isteri. Dengan demikian, pendapat yang paling kuat, adalah pendapat yang menyatakan, bahwa kafa’ah tersebut bukan syarat, juga bukan kewajiban bagi pasangan suami-isteri.

Masalah Agama dan Kerelaan Bukan Masalah Kafa’ah

Mengenai faktor agama yang dijadikan ukuran kafa’ah antara suami-isteri, sebagaimana pendapat Imam Ahmad, Syafii, Malik dan Abu Hanifah, dalam hal iniImam Malik berkata, “Kafa’ah hanya dalam masalah agama, bukan yang lain.” Sebagaimana firman Allah SWT:

أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لاَ يَسْتَوُوْنَ

“Apakah sama orang yang beriman dengan orang yang fasik, tentu mereka tidak sama.” [Q.s. as-Sajdah: 18]

Ibn al-Mundzir menukil dari al-Buwaithi, bahwa Imam as-Syafii berkata, “Kafa’ah itu dalam agama.” Pendapat ini juga dinyatakan dalam kitab Mukhtashar al-Buwaithi. Dalam kitab Fath al-Bari, beliau menyatakan, “Kafa’ah dalam agama yang diakui merupakan perkara yang disepakati. Maka, tidak halal seorang wanita Muslimah bagi lelaki Kafir.” [as-Syaukani, Nail al-Authar, hal. 1197]

Mengenai perbedaan agama ini, menurut al-‘Allamah al-Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani, sebenarnya ini bukan pembahasan tentang kafa’ah. Tetapi, ini merupakan pembahasan tentang pernikahan kaum Muslim dengan non-Muslim. Ini tentu merupakan pembahasan lain. Hal yang sama juga terkait dengan kefasikan seseorang, ini sebenarnya tidak terkait dengan masalah kafa’ah. Tetapi, masalah pilihan dan kerelaan.

Imam as-Syafii menyatakan, bahwa asal muasal kafa’ah dalam pernikahan, sebenarnya adalah hadits Barirah [as-Syaukani, Nail al-Authar, hal. 1197]. Dalam hal ini, Barirah, budak wanita, menikah dengan sesama budak. Ketika Barirah dimerdekakan, sementara suaminya masih menjadi budak, maka dia diberi pilihan, apakah mau tetap menjadi isteri budak tersebut, atau membatalkan nikahnya. Diriwayatkan dari al-Qasim dari ‘Aisyah, bahwa Barirah ketika itu masih menjadi isteri dari seorang budak. Ketika dia dimerdekakan, Rasulullah saw. bersabda kepadanya, “Kamu pilih, jika kamu mau, maka kamu tetap menjadi isteri budak ini. Jika kamu mau, kamu bisa meninggalkannya.” [Hr. Ahmad]. Dalam riwayat Muslim dari ‘Urwah dari ‘Aisyah, “Barirah telah dimerdekakan. Suaminya tetap menjadi budak. Rasulullah saw. memberikan pilihan kepadanya. Kalau suaminya sudah merdeka, baginda saw. tidak akan memberikan pilihan kepadanya.” 

Jadi, pilihan yang diberikan Nabi saw. kepada Barirah tidak terkait dengan masalah kafa’ah atau tidak, melainkan terkait dengan status suaminya yang masih menjadi budak, dan konsekuensi Barirah menjadi isteri budak. Karena itu, ‘Aisyah berkomentar, “Kalau suaminya sudah merdeka, baginda saw. tidak akan memberikan pilihan kepadanya.”  [Hr. Muslim].

Dari sini bisa dipahami, bahwa diberikannya pilihan kepada Barirah untuk bertahan menjadi isteri budak, atau tidak, merupakan bukti yang kuat, bahwa ini masalah pilihan. Tidak terkait dengan rusak dan tidaknya akad pernikahannya, karena tidak kafa’ah. Ini berbeda dengan perbedaan agama, karena ini bukan masalah pilihan. Dalam kasus suami murtad, misalnya, jelas status pernikahannya batal (fasakh). Dengan atau tanpa keputusan pengadilan, status pernikahan pasangan ini jelas batal. 

Wallahu a’lam.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

kufu pernikahan itu penting, oke, tapi masalahnya yang bagaimana dulu? karena kalau bicara dari kepribadian, kelas ekonomi dan tingkat edukasi yang menjadi latar sosial seseorang untuk soal kekufuan maka hal ini sangat realistis dan masuk akal, tapi kalau garis keturunan apa urusannya dengan hal-hal tersebut?, garis keturunan tidak otomatis menjadikan anda alim, tidak otomatis menjadikan anda berduit, tidak otomatis menjadikan anda smart, karena itu semua datang dari usaha anda sendiri dong, dan bisa terjadi pada orang dg garis keturunan manapun.

tidak dipungkri, tingkat edukasi dan kelas ekonomi itu paling menentukan latar sosial seseorang dari lingkungan serta pengalaman hidupnya.
Kawan saya org Malaysia yg berduit dan edukasinya tinggi (S2 Jerman), bisa dimengerti mengapa dia mampu memperistri seorang wanita dari Jerman yg notabene jelas dari negara yg secara pendidikan+ekonomi nya tinggi, karena mereka berdua berangkat dari latar dunia yang berkesesuaian, apalagi di era global skrg, disini jelas kufu nya kawan saya tsb kan. bukan masalah dari keturunan mereka berdua.

adalah lebih bisa di terima akal dan realistis bila saya lebih memilih putri saya utk menikah dg seorang muslim yang gemilang secara latar ekonomi dan edukasi nya, disamping kepribadiannya yang baik sebagaimana umumnya.. daripada dengan seseorang yang katakanlah dari latar etnik atau keturunan yang sama namun pendidikan dan ekonomi nya rendah, apa nya yang sekufu dari itu?, kufu itu penting, tapi garis keturunan adalah tidak relevan bagi kufu atau tidaknya seseorang.

dan mengenai adanya perbedaan-perbedaan suku dan bangsa, jika hal ini di maknai sebagai bentuk segregasi antar kelompok manusia maka pemahaman ini salah besar. Kita semua tahu manusia itu pada awalnya homogen, tidak heterogen. Berkembangnya suku dan bangsa bukan hal yang terjadi secara tiba-tiba bak mukjizat yang turun dari langit, namun itu terjadi karena proses alami keberanak-pinakan umat manusia yang dimulai dari arus migrasi sehingga manusia tersebar di penjuru dunia dan beradaptasi dengan kondisi serta lingkungan geografis tempat tinggal yang berdampak pada pembentukan fisik manusia, dan tidak cuma ini, namun juga di ikuti dengan KAWIN-MAWIN antar kelompok manusia. Kebhinekaan etnik dan bangsa di dunia ini tidak akan pernah ada kalau tidak terjadinya PERCAMPURAN etnik dan bangsa di masa silam juga, jadi pernikahan antara orang-orang beda ras/etnik yang sampai hari ini pun masih tetap eksis di kehidupan kita bukanlah hal yang abnormal, dalam panggung sejarah tidak ada manusia yang secara genom serta kultur nya "Pure". Proses interaksi kultural & genetika antar kelompok manusia sejak leluhur kita homo sapiens bermigrasi dari benua afrika sudah terjadi dari masa ke masa, jadi adalah naif untuk membatasi pergaulan dan pernikahan antar sesama manusia karena ras/etnik. Etnisitas atau bangsa itu pada dasarnya adalah penanda dan identifikasi asal kelompok leluhur tiap manusia, bukanlah hal determinis dan impersonal yang harus di implan dg segala cara ke dalam kehidupan tiap individu, karena perbedaan-perbedaan manusia melampui sekedar lintas etnik dan warna kulit.

Anonim mengatakan...

Arab cina india apapun itu banyak yang menikah sama dengan ras nya . Jangan membahas arab saja . Kalo tertarik tapi ga takdir jangam banyak memberi dalil seolah menyalahkan arab pilah pilih jodoh .