Minggu, 31 Januari 2016

MUBAZIR (PERILAKU BOROS) DALAM PANDANGAN FIQIH ISLAM


Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

Dalam Islam, apa hukumnya membanting Hape milik sendiri hingga hancur berantakan, saat suasana hati normal? Kemudian saat suasana hati sedih & marah? Dan saat suasana hati senang & gembira?
# Apakah pelakunya tergolong orang yang melakukan tabzir (mubazir)?