Sabtu, 27 Desember 2014

REALISASI QS AT-TAUBAH AYAT 34-35 MEMAKZULKAN EKSISTENSI LEMBAGA KEUANGAN MODERN BANK DAN NON-BANK (JILID KE-3)

Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

Terealisasinya QS; At-Taubah 34-35 menjadikan Lembaga Keuangan Konvensional dan Syariah tidak diperlukan. 
Sebagaimana yang diketahui dari fungsi bank dan non bank sebagai lembaga intermediasi keuangan, bahwa keberadaannya dalam perekonomian adalah sebagai mesin penggerak roda perekonomian. Sebab mampu mempermudah mengalirkan dana dari pemiliknya pada pihak-pihak yang membutuhkannya.

REALISASI QS AT-TAUBAH AYAT 34-35 MEMAKZULKAN EKSISTENSI LEMBAGA KEUANGAN MODERN BANK DAN NON-BANK (JILID KE-2)

Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

In-Konsistensi Perbankan Syariah
Bank Syariah pada dasarnya adalah perbankan yang sistem operasional utamanya berbasis kerjasama mudharabah, artinya dalam hal saat mengumpulkan dana bank menggunakan bentuk kerjasama mudharabah, dan demikian pula saat bank menyalurkan dana yang terkumpul tersebut, juga menggunakan bentuk kerjasama mudharabah. 

REALISASI QS AT-TAUBAH AYAT 34-35 MEMAKZULKAN EKSISTENSI LEMBAGA KEUANGAN MODERN BANK DAN NON-BANK (JILID KE-1)

Oleh: Muhammad Baiquni Syihab


Pendahuluan
Diketahui bahwa pada masa al-Qur’an dan Islam turun pada abad 7 M, bahkan hingga beberapa ratus tahun setelahnya, tidak ditemukan catatan sejarah bahwa lembaga keuangan ada pada masa itu. Adapun Lembaga Keuangan yang dimaksud disini adalah lembaga intermediasi keuangan yang berorientasi pada bisnis beserta lembaga penopangnya sebagai instrument keuangan pemerintah dalam merealisasikan kebijakan ekonominya.