Tidak ada kemuliaan tanpa Islam, tiada Islam tanpa Syari'ah, tiada Syari'ah tanpa negara, dan tidak ada negara yang diridhoi Allah kecuali NKRI (Negara Khilafah Rasyidah Islamiyah)
Mudharabah atau penanaman modal disini artinya adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berbisnis sehingga ia mendapatkan prosentase keuntungan. Bentuk usaha ini melibatkan dua pihak: pihak yang memiliki modal namun tidak bisa berbisnis. Dan kedua, pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal. Melalui usaha ini keduanya saling melengkapi.
Menurut PSAK No. 105, kontrak mudharabah dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu mudharabah mutlaqoh, mudharabah muqayyadah dan mudharabah musytarokah.
Bai’ istishna atau biasa disebut dengan istishna merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (penjual).
Dalam dunia perbankan syariah, transaksi istishna memiliki kemiripan dengan transaksi salam, dalam hal barang yang dibeli belum ada pada saat transaksi, melainkan harus dilunasi terlebih dahulu. Berbeda dengan transaksi salam yang barangnya adalah hasil pertanian, pada transaksi istishna, barang yang diperjualbelikan biasanya adalah barang manufactur. Adapun dalam hal pembayaran, transaksi istishna dapat dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Hukum Istishna
Menurut mazhab hanafi, istishna hukumnya boleh karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim tanpa ada ulama yang mengingkarinya.
Skema Isishna
Antara Teori dan Realita
Penggunaan akad istishna oleh perbankan syariah relative masih minim.
Akuntansi Istishna
Contoh kasus: untuk membangun sebuah bagunan
Transaksi istishna pertama: antara nasabah dengan bank
Harga bangunan: Rp. 150.000.000
Termin pembayaran: 5 termin sebesar @ 30.000.000
Transaksi istishna kedua: antara bank dengan pemasok (kontraktor)
Harga bangunan: Rp. 130.000.000
Termin pembayaran: 3 termin sebesar: 20%= 26.000.000 dan 30%= 39.000.000 dan 50%= 65.000.000
NERACA AWAL PERBANKAN SYARIAH
Aktiva
Passiva
Aset
Kas
Penempatan pada BI
Giro pada bank lain
Piutang murabahah, salam & istishna
Pembiayaan mudharabah-musyarakah
Persediaan
Asset tetap dan akm penyusutan
175 jt
-
-
-
25 jt
-
-
Utang
Tabungan wadiah
Giro wadiah
Hutang salam
Hutang istisna
Investasi tidak terikat
Tabungan mudharabah
Deposito mudharabah
Tab. & deposit dari bank lain
Musyarakah
Modal
Modal disetor
Laba ditahan
75 jt
-
-
-
25 jt
-
-
-
100 jt
-
Jumlah 200 jt
Jumlah 200 jt
1.Untuk keperluan survey bank telah mengeluarkan sejumlah dana, hal yang demikian di kemudian hari akan diakui sebagai biaya overhead ssebagai penambah jumlah harga perolehan barang istishna
Beban praakad yang Rp. 2 jt
Kas Rp.2 jt
2.Saat penandatangan akad sebagai bentuk jadinya akad diteruskan
Biaya istishna Rp. 2 jt
Beban praakad yang ditangguhka Rp. 2 jt
3.Saat menerima barang dari pemasok, karena pemasok telah menyelesaikan 20% pembangunan, dan diakui dengan hutang
Asset istisna dalam penyelesaian Rp. 26 juta
Utang Rp. 26 juta
Pembayaran barang kepada pemasok
Utang istishna Rp. 26 juta
Kas Rp. 26 juta
Pengakuan pendapatan istishna
Asset istishna dalam penyelesaian Rp. 4 juta
Harga pokok istishna Rp. 26 juta
Pendapatan margin istishna Rp. 30 juta
4.Saat menerima barang dari pemasok, karena pemasok telah menyelesaikan 30% pembangunan, dan diakui dengan hutang
Asset istisna dalam penyelesaian Rp. 39 juta
Utang istishna Rp. 39 juta
Pembayaran barang kepada pemasok
Utang istishna Rp. 39 juta
Kas Rp. 39 juta
Pengakuan pendapatan istishna
Asset istishna dalam penyelesaian Rp. 6 juta
Harga pokok istishna Rp. 39 juta
Pendapatan margin istishna Rp. 45 juta
5.Saat menerima barang dari pemasok, karena pemasok telah menyelesaikan 50% pembangunan, dan diakui dengan hutang
Asset istisna dalam penyelesaian Rp. 65 juta
Utang istishna Rp. 65 juta
Pembayaran barang kepada pemasok
Utang istishna Rp. 65 juta
Kas Rp. 65 juta
Pengakuan pendapatan istishna
Asset istishna dalam penyelesaian Rp. 10 juta
Harga pokok istishna Rp. 65 juta
Pendapatan margin istishna Rp. 75 juta
6.penagihan piutang istishna dan menerima pembayaran piutang istishna dari pembeli (nasabah) selama 5 kali termin, maka sebenarnya jurnal ini dibut sebanyak 5 kali sesuai tanggal terminnya, namun disini dilakukan penyingkatan menjadi Satu
Piutang istishna Rp. 30 juta
Termin istishna Rp. 30 juta
Menerima pembayaran termin istishna dari pembeli (5 kali jurnal sesuai termin)
Kas Rp. 30 juta
Piutang istishna Rp. 30 juta
Termin istishna Rp. 30 juta
Asset istishna dalam penyelesaian Rp. 30 juta
BUKU BESAR
Kas
no
Debet
Kredit
1
2 juta
3
26 juta
4
39 juta
5
65 juta
6
30 juta x 5
jumlah
150.000.000
132.000.000
Kelebihan di debet
18.000.000
Beban pra akad yg ditangguhkan
no
debet
kredit
1
2 juta
2
2 juta
balance
Biaya istishna
No
Debet
Kredit
2
2 juta
Kelebihan di debet
2 juta
Asset istishna dalam penyelesaian
No
Debet
kredit
3
26 juta
3
4 juta
4
39 juta
4
6 juta
5
65 juta
5
10 juta
6
30 juta x 5
balance
Utang Istishna
No
Debet
Kredit
3
26 juta
3
26 juta
4
39 juta
4
39 juta
5
65 juta
5
65 juta
balance
Harga pokok istishna
No
Debet
Kredit
3
26 juta
4
39 juta
5
65 juta
Kelebihan di debet
130.000.000
Pendapatan margin istishna
No
Debet
Kredit
3
30 juta
4
45 juta
5
75 juta
Kelebihan pada kredit
150.000.000
Piutang istishna
No
Debet
Kredit
6
30 juta x 5
6
30 juta x 5
balance
Termin istishna
No
Debet
kredit
6
30 juta x 5
6
30 juta x 5
balance
NERACA SALDO
Nama rekening
Debet
Kredit
kas
18.000.000
Biaya istishna
2.000.000
HPP istishna
130.000.000
Pendapatan margin istishna
150.000.000
Saldo
150.000.000
150.000.000
balance
LAPORAN RUGI/LABA
Pendapatan margin istishna
150.000.000
HPP istishna
(130.000.000)
Laba kotor
20.000.000
Biaya istishna
(2.000.000)
Laba bersih
18.000.000
NERACA AKHIR PERBANKAN SYARIAH
Aktiva
Passiva
Aset
Kas
Penempatan pada BI
Giro pada bank lain
Piutang murabahah, salam & istishna
Pembiayaan mudharabah-musyarakah
Persediaan
Asset tetap dan akm penyusutan
193 jt
-
-
-
25 jt
-
-
Utang
Tabungan wadiah
Giro wadiah
Hutang salam
Hutang istisna
Investasi tidak terikat
Tabungan mudharabah
Deposito mudharabah
Tab. & deposit dari bank lain
Musyarakah
Modal
Modal disetor
Laba ditahan
75 jt
-
-
-
25 jt
-
-
-
100 jt
18 jt
Jumlah 218 jt
Jumlah 218 jt
ISTISHNA DENGAN PEMBAYARAN TANGGUH
Apabila pembeli (nasabah) meminta agar pembayarannya dilakukan secara tangguh (nyicil) selama 3 tahun, maka bank mengenakan kesepakatan dengan pembayaran selama 3 tahun tersebut sebesar 190.000.000, dan bukan lagi 150.000.000 sebagaimana kasus sebelumnya. Maka jurnalnya adalah sebagai berikut:
1.Saat pengakuan pengeluaran untuk memperoleh istishna
Asset istishna dalam penyelesaian Rp. 130 juta
Kas Rp. 130 juta
2.Jurnal saat pengakuan pendapatan
Asset istisna dalam penyelesaian Rp. 20 juta
Harga pokok istishna Rp. 130 juta
Pendapatan istishna Rp. 150 juta
3.Jurnal saat penagihan dan penyerahan asset istishna kepada pembeli
Piutang istishna Rp. 150 juta
Termin Istishna Rp. 150 juta
Piutang istishna Rp. 40 juta
Pendapatan istishna yang ditangguhkan Rp. 40 juta
Termin istishna Rp. 150 juta
Asset istishna dalam penyelesaian Rp. 150 juta
Pembayaran bulanan
190.000.000 : 3 tahun = 5.277.778 /bulan
Pendapatan /bulan = 40.000.000 : 3 tahun = 1.111.111
4.Jurnal saat pembayaran oleh pembeli
Kas Rp. 5.277.778
Piutang istishna Rp. 5.277.778
Pendapatan istishna yang ditangguhkan Rp. 1.111.111
Pendapatan istisna Rp. 1.111.111
5.pemberian potongan saat pembeli melunasi lebih awal, saat sisa piutang berjumlah Rp. 63.333.333, yaitu dengan potongan sebesar 10.000.000