Oleh: Muhammad Baiquni Syihab
A. Pendahuluan
Di Malaysia, pernyataan bahwa asuransi konvensional hukumnya haram sudah diumumkan pada tanggal 15 Juni 1972 di mana Jawatan Kuasa Fatwa Malaysia mengeluarkan keputusan bahwa praktik asuransi jiwa di Malaysia hukumnya menurut Islam adalah haram.