Oleh:
Muhammad Baiquni Syihab
Dalam Islam,
apa hukumnya membanting Hape milik sendiri hingga hancur berantakan, saat
suasana hati normal? Kemudian saat suasana hati sedih & marah? Dan saat
suasana hati senang & gembira?
# Apakah
pelakunya tergolong orang yang melakukan tabzir
(mubazir)?