Oleh:
Muhammad Baiquni Syihab
Dalam Islam,
apa hukumnya membanting Hape milik sendiri hingga hancur berantakan, saat
suasana hati normal? Kemudian saat suasana hati sedih & marah? Dan saat
suasana hati senang & gembira?
# Apakah
pelakunya tergolong orang yang melakukan tabzir
(mubazir)?
Jawab:
Kata-kata
tabzir (mubazir) terdapat dalam surat: al isro ayat 26-27,
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى
حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ
كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,
kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”.
Pada ayat
tersebut dikatakan bahwa tabzir (perbuatan
boros) itu dilarang, dan pemboros itu adalah temannya setan.
Dalam kajian
Ushulul fiqh, pelarangan sekaligus
penyamaan temannya setan, merupakan qorinah
(indikasi) yang jazm (tegas) untuk
bisa memasukkannya (perbuatan tabzir)
kedalam kategori hukum haram. Sebab “al
ashlu fin nahyi tholabut tarki hatta yadullu qarinatu littahrim” (hukum
asal larangan itu adalah tuntutan untuk meninggalkan sampai terdapat indikasi
untuk mengharamkan)
Dengan demikian
para ulama mendefinisikan tabzir atau
mubazir yang telah diketahui bahwa
status hukumnya haram tersebut, sebagai berikut:
التبذير هو انفاق في معصية الله (في المعاصي) أو في غير حق أو فساد
Tabzir atau
mubazir adalah membelanjakan harta untuk bermaksiat, atau tidak benar, atau
untuk perbuatan rusak.
Contoh
tabzir seperti membeli khomr, bermain judi, menyewa pembunuh, dsb
Dari
pengertian tersebut, kita tidak dapat mengkategorikan perbuatan menghancurkan,
membuang atau membanting hape sebagai perbuatan tabzir. Sebab tabzir adalah mengeluarkan harta untuk
perbuatan maksiat. Karena membuang, menghancurkan, dan membanting, bukan
aktivitas perbuatan maksiat (معاصي)
Membanting Hape,
membuang dan menghancurkannya lebih tepat dikategorikan sebagai perbuatan
menyia-nyiakan harta, atau dalam bahasa Arab disebut
Seperti tersebut dalam hadits
Seperti tersebut dalam hadits
أن الله كره لكم ثلاث: قيل و قال، وكثرة السؤال، واضاعة المال
“Allah
membenci 3 hal dari kalian; berkata katanya-katanya, banyak bertanya, dan
menghamburkan harta”
Jadi
membuang Hape hukumnya tidak sampai jatuh haram, karena tidak terkategori
tabzir yang diharamkan.
Melainkan
hukumnya hanya makruh, tentu ini bagi orang yang suasana hatinya sedang dalam keadaan
normal, atau sedang tidak bergejolak (senang ataupun marah)
Namun perlu
diperhatikan, apabila seseorang membuang, membanting dan menghancurkan Hape
miliknya dalam keadaan hati sedih dan marah, maka perbuatannya menjadi pembatas
antara sabar dan tidak sabar. Sebab sedih dan marah adalah ujian dari Allah
swt. Selama pemilik Hape bisa menahan diri dari pembantingan Hape, sedangkan di
hatinya sedang merasa kesal, maka ia tetap tergolong orang yang sabar. Namun jika
ia tidak mampu menahan sedih dan amarah, hingga kemudian ia melakukan perbuatan
tersebut (membanting Hape) maka ia tidak lagi tergolong sebagai orang sabar. Sebagaimana
tersirat dalam hadits Nabi saw:
Anas bin Malik r.a berkata : Pada suatu hari Rasulullah s.a.w berjalan melalui seorang wanita yang sedang menangis diatas kuburan. Maka Nabi s.a.w. bersabda : Bertaqwalah kepada Allah SWT dan sabarlah. Dijawab oleh wanita (itu) : enyalah kau daripadaku, kau tidak menderita bala’ musibah ku ini. Wanita itu tidak mengetahui bahwa yang berbicara itu adalah Rasulullah s.a.w. kemudian ia diberi tahu bahwa itu tadi Nabi s.a.w. Maka segeralah wanita itu pergi ke rumah Nabi s.a.w dan disana ia tidak menemukan juru kunci atau penjaga pintu sehingga dapat masuk dengan tidak bersusah payah, lalu berkata: Sebenarnya saya tidak mengetahui bahwa yang berbicara tadi adalah engakau ya Rasulullah s.a.w. Maka sabda Nabi s.a.w : Sesengguhnya kesabaran itu hanyalah pada pukulan yang pertama dari bala’. (Bukhori dan Muslim)
Namun demikian,
perbantingan Hape oleh orang yang sedang marah ini tetap dalam hukum asalnya,
yaitu makruh
Sedangkan jika
seseorang membuang Hape saat suasana hati senang dan gembira, mungkin kiranya
pelakunya adalah orang yang tidak waras, sebab bagaimana mungkin hal itu bisa
terjadi? Sungguh tidak habis fikir…
Dengan demikian,
membanting, menghancurkan maupun membuang harta (Hape) hukumnya makruh
Sebab ido'atul maal adalah perbuatan yang
dibenci namun tidak terdapat didalamnya indikasi yang tegas (qorinatu jazm) untuk mengharamkan, seperti
celaan atau ancaman siksaan.
Wallahu
a'lam bishowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar