Minggu, 31 Januari 2016

MUBAZIR (PERILAKU BOROS) DALAM PANDANGAN FIQIH ISLAM


Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

Dalam Islam, apa hukumnya membanting Hape milik sendiri hingga hancur berantakan, saat suasana hati normal? Kemudian saat suasana hati sedih & marah? Dan saat suasana hati senang & gembira?
# Apakah pelakunya tergolong orang yang melakukan tabzir (mubazir)?

Jawab:

Kata-kata tabzir (mubazir) terdapat dalam surat: al isro ayat 26-27,

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا


“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”.

Pada ayat tersebut dikatakan bahwa tabzir (perbuatan boros) itu dilarang, dan pemboros itu adalah temannya setan.

Dalam kajian Ushulul fiqh, pelarangan sekaligus penyamaan temannya setan, merupakan qorinah (indikasi) yang jazm (tegas) untuk bisa memasukkannya (perbuatan tabzir) kedalam kategori hukum haram. Sebab “al ashlu fin nahyi tholabut tarki hatta yadullu qarinatu littahrim” (hukum asal larangan itu adalah tuntutan untuk meninggalkan sampai terdapat indikasi untuk mengharamkan)

Dengan demikian para ulama mendefinisikan tabzir atau mubazir yang telah diketahui bahwa status hukumnya haram tersebut, sebagai berikut:

التبذير هو انفاق في معصية الله (في المعاصي) أو في غير حق أو فساد


Tabzir atau mubazir adalah membelanjakan harta untuk bermaksiat, atau tidak benar, atau untuk perbuatan rusak.

Contoh tabzir seperti membeli khomr, bermain judi, menyewa pembunuh, dsb

Dari pengertian tersebut, kita tidak dapat mengkategorikan perbuatan menghancurkan, membuang atau membanting hape sebagai perbuatan tabzir. Sebab tabzir adalah mengeluarkan harta untuk perbuatan maksiat. Karena membuang, menghancurkan, dan membanting, bukan aktivitas perbuatan maksiat (معاصي)

Membanting Hape, membuang dan menghancurkannya lebih tepat dikategorikan sebagai perbuatan menyia-nyiakan harta, atau dalam bahasa Arab disebut  
Seperti tersebut dalam hadits

أن الله كره لكم ثلاث: قيل و قال، وكثرة السؤال، واضاعة المال


“Allah membenci 3 hal dari kalian; berkata katanya-katanya, banyak bertanya, dan menghamburkan harta”

Jadi membuang Hape hukumnya tidak sampai jatuh haram, karena tidak terkategori tabzir yang diharamkan.

Melainkan hukumnya hanya makruh, tentu ini bagi orang yang suasana hatinya sedang dalam keadaan normal, atau sedang tidak bergejolak (senang ataupun marah)

Namun perlu diperhatikan, apabila seseorang membuang, membanting dan menghancurkan Hape miliknya dalam keadaan hati sedih dan marah, maka perbuatannya menjadi pembatas antara sabar dan tidak sabar. Sebab sedih dan marah adalah ujian dari Allah swt. Selama pemilik Hape bisa menahan diri dari pembantingan Hape, sedangkan di hatinya sedang merasa kesal, maka ia tetap tergolong orang yang sabar. Namun jika ia tidak mampu menahan sedih dan amarah, hingga kemudian ia melakukan perbuatan tersebut (membanting Hape) maka ia tidak lagi tergolong sebagai orang sabar. Sebagaimana tersirat dalam hadits Nabi saw:

Anas bin Malik r.a berkata : Pada suatu hari Rasulullah s.a.w berjalan melalui seorang wanita yang sedang menangis diatas kuburan. Maka Nabi s.a.w. bersabda : Bertaqwalah kepada Allah SWT dan sabarlah. Dijawab oleh wanita (itu) : enyalah kau daripadaku, kau tidak menderita bala’ musibah ku ini. Wanita itu tidak mengetahui bahwa yang berbicara itu adalah Rasulullah s.a.w. kemudian ia diberi tahu bahwa itu tadi Nabi s.a.w. Maka segeralah wanita itu pergi ke rumah Nabi s.a.w dan disana ia tidak menemukan juru kunci atau penjaga pintu sehingga dapat masuk dengan tidak bersusah payah, lalu berkata: Sebenarnya saya tidak mengetahui bahwa yang berbicara tadi adalah engakau ya Rasulullah s.a.w. Maka sabda Nabi s.a.w : Sesengguhnya kesabaran itu hanyalah pada pukulan yang pertama dari bala’. (Bukhori dan Muslim)

Namun demikian, perbantingan Hape oleh orang yang sedang marah ini tetap dalam hukum asalnya, yaitu makruh

Sedangkan jika seseorang membuang Hape saat suasana hati senang dan gembira, mungkin kiranya pelakunya adalah orang yang tidak waras, sebab bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi? Sungguh tidak habis fikir…

Dengan demikian, membanting, menghancurkan maupun membuang harta (Hape) hukumnya makruh

Sebab ido'atul maal adalah perbuatan yang dibenci namun tidak terdapat didalamnya indikasi yang tegas (qorinatu jazm) untuk mengharamkan, seperti celaan atau ancaman siksaan.

Wallahu a'lam bishowab.

Tidak ada komentar: