Oleh: Muhammad Baiquni Syihab
Terealisasinya QS; At-Taubah 34-35 menjadikan Lembaga Keuangan Konvensional dan Syariah tidak diperlukan.
Sebagaimana yang diketahui dari fungsi bank dan non bank sebagai lembaga intermediasi keuangan, bahwa keberadaannya dalam perekonomian adalah sebagai mesin penggerak roda perekonomian. Sebab mampu mempermudah mengalirkan dana dari pemiliknya pada pihak-pihak yang membutuhkannya.