Oleh: Muhammad Baiquni Syihab
IDEALISME DAN REALISME
Sebagaimana pada bab-bab sebelumnya, Noel J. Coulson dalam bukunya ’Konflik dalam Yurisprudensi Islam’ memberikan komentarnya tentang dunia Islam, dan entah apa maksud dari seorang yang tidak memiliki aqidah dan loyalitas terhadap Islam, namun memang tampak dari pendapat-pendapatnya, Noel seakan ingin mencari kelemahan-kelemahan yang dimiliki Islam dengan membenturkannya dengan fakta dengan sesuatu yang disebut oleh Noel sebagai doktrin Islam.
Sedikit berbeda dengan bab-bab sebelumnya yang membenturkan ”doktrin” Islam dengan fakta kontemporer, yaitu dengan maksud agar doktrin Islam tersebut berubah dan menyesuaikan diri dengan keadaan masa sekarang, pada bab ini (Idealisme dan Realisme) Noel berusaha membenturkan doktrin Islam dengan gejolak penerimaan hukum masa sekarang yang tidak lagi menerapkan hukum Islam, yang menurut Noel hukum non Islam tersebut ternyata memberikan kontribusi positif bagi realitas kehidupan dan juga mendapat sambutan dari segi manfaat.
Sebagai contoh, walaupun banyak kasus yang Noel tuturkan dalam bab ini, namun dalam tulisan ini hanya sedikit yang diungkap yaitu yang hanya dianggap sebagai kasus yang cukup merepresentasikan kasus-kasus tersebut. Noel menuturkan dalam masalah riba dan sistem sangsi dalam Islam, sebagai contoh rajam dan potong tangan.
Dalam hal riba, Noel menuturkan bahwa terkait riba para fuqaha telah memperluasnya secara sistematik untuk menghindari bentuk bunga apapun yang berkaitan dengan pinjaman dan penananaman modal. Namun disisi lain Noel juga mengungkap ulama-ulama lain yang berpandangan bertolak belakang dengan sebelumnya, yang dianggap oleh Noel sebagai ulama yang realistis dan mampu menolak sikap picik dari doktrin syari’ah. Disini terlihat ketidakberpihakan Noel terhadap Islam. Noel juga menambahkan tentang riba, dengan mendiskreditkan fuqaha yang menganggap khamisa sebagai riba, dengan menyanjung fuqaha yang yang tidak menyamakan khamisa dengan riba. Yaitu dengan menyandingkannya dengan realitas sebagai sesuatu kebutuhan ekonomi dalam masyarakat yang mempunyai fluktuasi dan kecil. Maka dari itu layak untuk diterima sebagai suatu sistem pidana untuk masyarakat moderen.
Sedangkan dalam masalah sistem sangsi seperti rajam dan potong tangan, Noel mengungkap bahwa sangsi semacam itu adalah sistem kuno, usang dan tidak layak pakai lagi. Noel juga menambahkan pendapatnya tentang fakta bahwa sebenarnya ketiadaan sistem sangsi Islam yang saklek tersebut di negeri-negeri Islam, yang kemudian berubah menjadi sangsi pidana yang lain, sebenarnya, kesemuanya itu mengikuti sistem-sistem sangsi yang sudah lebih dulu/sedang diterapkan di negara-negara eropa, artinya perpindahan sistem sangsi Islam yang diterapkan negeri muslim ke sistem sangsi eropa, sebenarnya negara-negara eropa lebih maju, moderen, dan layak dijadikan rujukan negeri-negeri muslim.
Sebenarnya, apa yang oleh Noel ungkap tentang berbagai kasus dalam bab idealisme dan realisme, tak ayal merupakan suatu opini untuk menunjukkan bahwa hukum Islam tradisional tak layak lagi diterapkan di masa sekarang, sedangkan yang layak untuk eksis adalah hukum-hukum yang lahir atas dasar kompromi atau sesuai kesepakatan mayoritas, yang sebetulnya suatu kondisi mayoritas masyarakat dapat dikendalikan oleh negara adidaya yang sekarang sedang dipegang oleh kaum imperialis kafir penjajah.
HUKUM DAN MORLITAS
Dalam bab ini, yaitu hukum dan moralitas, Noel mengangkat tema tentang kekaburan pemisah antara praktek hukum Islam dan moralitasnya, yang sebenarnya setiap pendapat Noel dalam bab ini apabila ditelaah lebih jauh, sebenarnya berangkat dari aqidah yang dianut olehnya, yaitu bahwa tidak ada siksa akhirat atau bahkan mungkin lebih jauh, bahwa tidak ada yang namanya akhirat itu. Yang berbeda sama sekali dengan pembahasan yang menjadi objek pembahasan Noel, yaitu Islam. Dalam aqidah Islam menerangkan bahwa akhirat dan setiap pembalasannya adalah sesuatu yang pasti, sebagaimana kepastian bahwa sebuah kendaraan bermotor pasti ada yang membuatnya, maka demikian juga akhirat itu. Maka setiap peraturan perundang-undangan yang lahir dari aqidah Islam yang dilaksanakan di muka bumi akan memiliki konsekuensi pasti terhadap akhiratnya. Bahwasanya setiap peraturan Islam yang terlaksana di muka bumi memiliki dua fungsi, yaitu sebagai jawazir dan juga jawabir, yang tentu saja kedua fungsi tersebut tidak terdapat dalam aqidah selain aqidah Islam sebagaimana aqidah yang dianut oleh Noel.
Keberadaan dua fungsi dalam peraturan perundang-undangan Islam ini sebenarnya telah mampu menggoyahkan, kalau tidak dapat dikatakan menghancurkan, setiap pendapat Noel dalam bab ini. Karena hubungan fungsi jawabir dan jawazir dengan peraturan yang terlaksana, akan membuat antara hukum dan moralitas tampak menyatu dan memiliki hubungan yang sinergis dan masuk akal, dan bukannya memiliki kekaburan pemisah. Sedangkan pandangan Noel terhadap perundang-undangan barat yang dijadikan sebagai contoh baik bagi peraturan Islam, merupakan peraturan yang lahir dari aqidah sekularisme yang menafikkan adanya pembalasan di akhirat. dikarenakan lahirnya aqidah sekularisme itu banyak dilatarbelakangi dengan agama nasrani yang sebagaimana diketahui, bahwa dalam agama nasrani tetap ada kepercayaan adanya kehidupan akhirat, namun, setiap dosa umatnya telah ditebus oleh sang juru selamat domba-domba tersesat pada saat penyiksaan diakhir kehidupannya. Selain itu agama nasrani tidak melahirkan peraturan-peraturan pengatur kehidupan, melainkan peraturan tersebut lahir dari aqidah sekularisme yang merupakan hasil kompromi antara kaum intelektual dan kalangan gerejawan di masa renaissan. Artinya, tidak pernah ada orang selain muslim mengenal adanya peraturan yang memiliki fungsi jawabir (pengganti siksaan di akhirat) juga jawazir (menakut-nakuti untuk mencegah kriminal), sehingga merupakan sesuatu yang lumrah apabila peraturan Islam yang diterapkan dianggap memiliki kekaburan antara hukum dan moralitasnya. Yang menurut Noel tidak sebagaimana peraturan yang diterapkan di barat, yang memiliki garis pemisah yang jelas antara hukum dan moralitas.
Adapun contoh yang diangkat Noel dalam bab ini adalah tentang perkawinan diantara dua mazhab, meskipun ada kesempatan untuk bercerai, semua mazhab sunni sepakat bahwa akad perkawinan, pada hakekatnya adalah perjanjian untuk bersatu secara abadi, dan karena itu akad perkawinan yang berisikan dengan sengaja untuk suatu masa waktu yang terbatas adalah sama sekali bukan perkawinan dan batal menurut hukum. Menurut fiqh Hanbali akad perkawinan yang mengandung makna tertentu juga batal, meskipun tidak ada syarat batas waktu yang nyata, ada bukti bahwa yang berakad itu sebenarnya bermaksud untuk kawin sementara. Tetapi menurut fiqh Hanafi, bukti dari maksud fikiran atau hati pihak-pihak yang berakad adalah tidak relevan. Jika akad eksternal dan formal, lisan atau tulisan, adalah sesuai dengan syarat-syarat hukum, perkawinan itu adalah sah. Para pengikut Hanafi puas dengan pernyataan bahwa maksud yang tidak benar apapun dari pihak-pihak yang berakad boleh jadi masalahnya diserahkan antara mereka sendiri dan Allah.
Dari pernyataan Noel tersebut mengindikasikan bahwa masalah hati harus tetap diperhitungkan dalam hukum, sedangkan Islam karena memiliki aqidah yang jauh berbeda dengan yang lainnya, maka masalah niat di hati diserahkan pada Allah, dan ini benar karena dalam islam memberitahukan bahwa sesuatu itu tidak diperhitungkan sebagai dosa selama berada dalam niat dan belum sempat dilaksanakan oleh pelakunya. Kalaupun hal itu dia lakukan seperti dalam masalah perkawinan tadi, maka pertanggungjawabannya tentu saja langsung pada Allah. Dan sebenarnya perbedaan pendapat antara fuqaha dan Noel adlah beasal dari paradigma yang melatarbelakanginya, bahwa Islam mempercayai adanya balasan baik bauruk di akhirat, sedangkan Noel tidak.
OTORITAS DAN KEBEBASAN
Dalam bab otoritas dan kebebasan yang ditulis Noel J. Coulson ini, dia bermaksud memperbandingkan fakta dengan otoritas dalil-dalil syar’I, atau bisa dikatakan dengan membenturkan fakta yang berlawanan arah dengan yang menjadi otoritas dalil syar’I, sehingga dia bemaksud untuk menggoyang kemapanan dalil syar’i.
Apa saja fakta yang diungkap oleh Noel dalam bukunya di bab ini, seperti banyak kasus persengketaan dalam rumah tangga, sebenarnya adalah kasus-kasus yang bermunculan ketika sistem kehidupan Islam yang kompleks tidak lagi diterapkan, sehingga kasus-kasus tersebut menuntut adanya solusi yang perlu dipecahkan dengan bukan solusi yang berasal dari sistem Islam. Namun sebenarnya solusi yang bukan berasal dari Islam tersebut hanya akan terus menimbulkan permasalahan baru dari segi dunia, dan kemurkaan Allah diakhirat kelak. Solusi Islam memang akan menimbulkan kemudharatan yang besar apabila diterapkan pada suatu masalah yang muncul akibat dari tidak diterapkannya kehidupan Islam yang kompleks, namun akan memberikan dampak yang luar biasa apabila diterapkan pada masalah yang muncul ditengah-tengah penerapan sistem kehidupan Islam. Seperti kasus potong tangan dan rajam, tentu saja akan menjadi bencana apabila diterapkan sistem sosial ekonomi kapitalis yang membuat banyak orang mencuri dan berzina karena faktor ekonomi, namun akan berdampak positif apabila diterapkan saat sistem sosial ekonomi Islam diterapkan.
Sebagaimana pada bab-bab pembahasan sebelumnya, Noel selalu mengangkat kasus rusaknya kehidupan dunia Islam yang mengguncang otoritas hukum Islam, namun semua kejadian itu lebih banyak bermunculan setelah kekuasaan pemerintahan Islam tumbang oleh konspirasi jahat kaum kuffar bersama anteknya Mustafa Kemal at-Tatruk. Dan bisa dikatakan tidak ada kasus yang muncul disaat sebelum tumbangnya kekuasaan Islam disuatu wilayah tertentu yang dahulunya dibawah kekuasaannya.
Pernyataan diatas sesuai dengan ungkapan Noel pada halaman 54, ia mengatakan “tetapi ketika keadaan masyarakat telah berkembang dan berubah, maka hukum yang sudah tetap itu mulai dipertanyakan dan otoritasnya menjadi hancur. Hukum Islam ternyata tidak lebih immun dari proses umum ini dari pada sistem hukum yang lain”. Jelas ia ingin menggoyahkan otoritas hukum Islam dengan fakta-fakta yang berlawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar