Kamis, 14 Januari 2010

SEKILAS SISTEM EKONOMI INDONESIA

Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

Secara normatif  landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila lebih tepatnya bersumber langsung dari Pancasila sila kelima; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima ini menjelaskan bahwa keadilan  merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.[1] Ekonomi Pancasila juga dibangun dari UUD Pasal 33 yang berbunyi; Pertama, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kedua, Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasasi oleh negara. Ketiga, Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Keempat, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.[2]
Ekonomi Indonesia yang diatur oleh pasal 33 UUD 45, menunjukkan secara konstitusional sistem ekonomi Indonesia bukan Kapitalisme dan bukan Sosialisme. Negara-negara berkembang atau Negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia, pada umumnya menerapkan sistem ekonomi campuran. Beberapa diantara negara-negara berkembang tersebut cukup konsisten meramu resep campurannya, dalam arti kadar Kapitalismenya selalu lebih tinggi, atau bobot sosialismenya senantiasa lebih besar. Sistem ekonomi campuran yang diterapkannya ibarat pendulum (bandul jam dinding), kadang-kadang condong kapitalistik sementara di lain waktu cenderung sosialistik, mengikuti rezim pemerintah yang sedang berkuasa.[3]
Ekonomi Pancasila hanyalah teori ekonomi yang diperuntukkan bagi ekonomi Indonesia, sedangkan sistem ekonomi dunia hanyalah terdiri dari sistem ekonomi Kapitalisme, sistem ekonomi Sosialisme dan Sistem ekonomi campuran. Adapun sistem ekonomi campuran sebagaimana yang tertuang dalam paragrap diatas menunjukkan posisinya tergantung pada rezim yang sedang berkuasa. Sehingga untuk melihat sistem ekonomi Indonesia yang sebenarnya, hanya dapat dilihat dari praktik yang sedang dijalankan.
Pembeda sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya terletak pada masalah pokok ekonomi menurut teori ilmu ekonomi klasik dan ekonomi modern, masalah pokok tersebut adalah masalah produksi, distribusi dan konsumsi.[4] Selanjutnya empat masalah fundamental perekonomian yang terlahir dari masalah pokok ekonomi tersebut adalah pertanyaan atas barang dan jasa apa yang akan diproduksi (What), bagaimana cara proses produksi dilakukan (How), siapa pelaku produksi (Who) dan untuk siapa barang dan jasa hasil produksi tersebut (For Whom). Maka dari masalah-masalah pokok ekonomi tersebutlah kita dapat melihat sistem ekonomi apakah yang sedang diterapkan di Indonesia ini. Kemudian dari pemaparan tersebut kita lebih dapat melihat secara spesifik dan kemudian mengkategorikan sistem ekonomi di indonesia melalui jawaban dari prakteknya terutama dalam sistem produksi tersebut.
Ekonomi Pancasila saat ini masih dalam bentuk teori yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia, namun praktek yang dijalankan saat ini perlu menjadi acuan untuk mempertanyakan kembali apakah Pancasila sebagai idiologi bangsa tersebut sepadan dengan idiologi Kapitalisme dan idiologi Sosialisme yang mampu melahirkan sistem-sistem pengatur kehidupan manusia (sistem ekonomi, sistem politik, sistem sosial).


[1] Sri-Edi Swasono, Sistem Ekonomi Indonesia, http://www.ekonomirakyat.org/ edisi_2/ artikel_9.htm
[2] Ginandjar Kartasasmita, Membangun Ekonomi Pancasila, Makalah pada Rakernas AMPI, Jakarta 26 Agustus 1997. http://www.ginandjar.com/ public/ 21MembangunEkonomiPancasila. pdf.
[3] Dumairy, Perekonomian Indonesia, Erlangga, Jakarta, 1996, hal. 32-33.
[4] Sukwiaty, Sudirman Jamal dan Slamet Sukamto, Ekonomi SMA Kelas X, Yudistira, 2002, hal. 14.

Tidak ada komentar: