struktur APBN Sistem Ekonomi Islam Hizbut Tahrir disusun berdasarkan pendapatan dan belanja negara yang tetap dan tidak tetap
P E N D A T A N N E G A R A | P E N D A P A T A N T E T A P N E G A R A | Zakat | Zakat Ternak | |
Zakat Uang (Emas dan Perak) | ||||
Zakat Hasil Pertanian | ||||
Zakat Perdagangan | ||||
Pajak Tanah Taklukan (Kharaj) | Kharaj adalah hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan maupun perjanjian damai. Oleh sebab itu ada kharaj ‘unwah (kharaj paksaan) dan kharaj sulhi (kharaj damai) | |||
Jizyah | Apabila orang-orang kafir telah memberikan jizyah, maka wajib bagi kaum muslim melindungi jiwa dan harta mereka. Jizyah hanya ditetapkan untuk lelaki yang sudah baligh, jadi tidak untuk wanita dan anak-anak, demikian juga jizyah tidak lagi dipungut apabila seseorang yang berkewajiban membayar jizyah tersebut telah masuk Islam | |||
Laba BUMN | negara juga memiliki hak untuk memproduksi menurut jenis kepemilikannya, sedangkan sebagian kepemilikan negara juga sama sebagaimana kepemilikan individu. Maka negara dapat melakukan usaha untuk menambah pemasukannya melalui pembangunan industri yang hasil produksinya tidak termasuk dalam kepemilikan umum. BUMN yang dapat dibangun pemerintah dan kemudian dapat bersaing dengan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah meliputi industri pabrik peralatan, pabrik mobil, pabrik generator, pabrik semen, industri jasa transportasi darat, laut dan udara, dan badan usaha lainnya. Apabila negara memiliki barang-barang industri ini, maka profitnya untuk negara. Dengan demikian profit ini diletakkan di kas negara (Baitul Mal) dalam kelompok pemasukan harta negara yang sifatnya tetap | |||
P E N D A P A T A N T I D A K T E T A P N E G A R A | Fai dan 1/5 Ghanimah | Berbeda dengan ghanimah, kendati harta tersebut sama-sama didapatkan melalui proses peperangan, fai adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum Muslim dari harta orang kafir dengan tanpa pengerahan pasukan militer, juga tanpa kesulitan serta tanpa melakukan peperangan | ||
Ghanimah (Anfal) adalah harta yang diperoleh kaum Muslimin dari harta orang kafir melalui peperangan di medan perang. Harta tersebut dapat berupa uang, senjata dan alat perang, barang-barang dagangan, bahan pangan dan lain-lain. Pada harta ghanimah, yang menjadi kepemilikan negara adalah khumus (1/5 dari ghanimah), sedang sisanya (4/5) menjadi hak kaum muslim yang turut serta dalam peperangan tersebut | ||||
Bagian Kepemilikan Rakyat (Migas dan Non Migas) | Barang tambang seperti migas (minyak dan gas) dan non migas, status kepemilikannya adalah kepemilikan umum, yang berarti itu adalah milik rakyat. Tapi meluasnya tanggung jawab dan bertambahya perkara-perkara yang harus disubsidi oleh negara, kadangkala pendapatan dalam anggaran belanja negara yang merupakan hak baitul mal tidak lagi mampu menopang pembiayaan-pembiayaan yang menjadi kewajiban negara untuk membiayainya, maka negara dapat mengambil sebatas kebutuhan dari harta kepemilikan umum ini. | |||
Pajak | Pajak Dalam Negeri | Apabila harta kepemilikan negara telah mampu membiayai hal-hal yang wajib dibelanjakan oleh negara, maka kewajiban warga untuk mengeluarkan pajak kepada pemerintah juga hilang. Namun yang menjadi wajib pajak disini adalah hanya pada orang-orang tertentu saja, yaitu orang-orang muslim yang tergolong kaya, dan tidak diwajibkan pada warga negara yang beragama non muslim, dan tidak pula pada warga negara muslim namun perekonomiannya tergolong menengah kebawah | ||
Pajak Perdagangan Internasional (Bea Masuk) | Pajak ini adalah bentuk pembalasan terhadap negara asal wajib pajak, yang mengenakan bea cukai terhadap pedagang muslim dari warga negara Khilafah yang dikenakan bea masuk ke wilayah negara tersebut. Selama negara asing tersebut masih mengenakan bea masuk, maka negara Khilafah juga tetap memberlakukan tarif bea masuk yang besarnya sama dengan yang negara-negara asing tersebut berlakukan terhadap pedagang warga negara Khilafah | |||
Pendapatan Tidak Tetap Lainnya | warga yang tidak memiliki ahli waris | |||
harta yang berasal dari orang-orang murtad | ||||
khumus rikaz (1/5 barang temuan) | ||||
harta hasil denda dan harta hasil korupsi pejabat dan kecurangan lainnya | ||||
Dan lain sebagainya | ||||
B E L A N J A N E G A R A | B E L A N J A T E T A P N E G A R A | Belanja Umum | Belanja-belanja yang menjadi kewajiban negara tersebut antara lain yang meliputi gaji pegawai negeri dan tentara, anggaran kantor-kantor pemerintah, santunan bagi para penguasa, belanja militer, belanja penyediaan barang, memperbanyak persediaan air, membangun jalan, mendirikan sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, membangun masjid-masjid dan rumah sakit dan lain sebagainya | |
Belanja Khusus | Belanja khusus adalah belanja yang pos-pos pengeluaran dan pemasukan hartanya sudah ditetapkan oleh dalil-dalil syara’. Sehingga negara tidak memiliki hak untuk membelanjakannya pada pihak-pihak lain selain yang sudah ditetapkan oleh syara’. Belanja yang dimaksud adalah zakat. Harta zakat diambil oleh negara dari kepemilikan individu warga negaranya yang muslim, dan kemudian akan disalurkan pada delapan ashnaf, dan bukan pada yang lain. Harta zakat juga akan tetap ditarik dari warga negaranya walaupun delapan ashnaf tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga harta tersebut akan tertahan sampai beberapa dari delapan ashnaf tersebut muncul kembali, dan harta tersebut akan diperuntukkan baginya | |||
B E L A N J A T I D A K T E T A P N E G A R A | Misi utama negara Khilafah Islamiyah adalah dakwah, jihad dan ekspansi wilayah, namun misi tersebut tidak dapat dilakukan secara rutin dalam jangka waktu tertentu. Misi tersebut dilaksanakan tergantung kebijakan Khalifah memilih momen yang tepat, sehingga biaya untuk melaksanakan misi tersebut juga bersifat tidak tetap, dengan demikian pembiayaan belanjanya terkategori pada belanja yang tidak tetap. Belanja negara lainnya yang sifat pembelanjaannya tidak tetap adalah seperti penanggulangan bencana alam dan lain sebagainya |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar