Minggu, 13 Juli 2025

ANALISIS SYARIAH PRODUK PASAR MODAL SYARIAH: SAHAM SYARIAH DAN SUKUK

 Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

A.    Pendahuluan

Pasar Modal adalah salah satu dari lembaga keuangan terpokok yang membuat uang dalam skala besar dapat terus berputar dalam perekonomian nasional. Analogi urgensitas pasar modal ini seperti darah yang mengalir dalam tubuh manusia. Tanpa pasar modal dan juga lembaga pendukungnya yaitu perbankan, uang tidak akan mudah berputar lancar, karena produksi barang akan turun disebabkan perusahaan tidak mendapatkan pasokan uang (modal) dengan mudah dari pengumpulnya, yaitu bank dan pasar modal. Namun, konsep perputaran uang seperti ini tentu saja baru ada dalam konsep negara bangsa (Muhith, 2012).

TELAAH KRITIS PEMIKIRAN JASSER AUDA DALAM BUKU MAQASHID AL SHARIAH AS PIHILOSOPHY OF ISLAMIC LAW A SYSTEMS APPROACH (MAQASID SEBAGAI PENDEKATAN SISTEM TERHADAP TEORI HUKUM ISLAM)

 Oleh: Muhammad Baiquni Syihab


A.     Pendahuluan

Peradaban barat mengungguli dunia pasca renaissance, kemudian dilanjutkan revolusi perancis hingga kemudian muncul revolusi industri di Inggris. Sejak revolusi industri tersebut kehidupan barat penuh dengan teknologi dan kemajuan disebabkan alat-alat bantu kehidupan dan segala fasilitasnya dapat tercipta dengan mesin-mesin canggih. Padahal sebelumnnya sejarah mencatat ketertinggalan barat yang berada jauh di belakang dari peradaban Islam, sebagaimana yang ditulis oleh Philip K Hitti dalam History of the Arab bahwa masyarakat eropa menganggap jam buatan kaum muslimin terdapat jin didalamnya karena dapat berbunyi setiap jamnya. Tentu ini sebuah keterbelakangan.

BENTUK PERSEROAN KOPERASI DAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT EKONOMI ISLAM

 Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

A.    Pendahuluan

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) belum mempunyai fatwa yang berkaitan dengan bentuk perseroan sebagai bentuk kerjasama bisnis yang dilakukan antar individu dalam masyarakat ekonomi. Padahal fatwa ulama berkaitan dengan hal ini cukup dibutuhkan oleh masyarakat muslim secara khusus. Bentuk perseroan yang memerlukan fatwa hukum dari ulama tersebut adalah bentuk perseroan konvensional yang saat ini umum dipakai oleh masyarakat Indonesia juga masyarakat dunia, yaitu Perseroan Terbatas (PT.), Commanditaire Vennootschop (CV.), Koperasi dan Firma. Oleh sebab tidak adanya fatwa tersebut, masyarakat tidak mengenal bentuk persekutuan (perseroan) kecuali yang telah dilegalkan oleh negara ini. Demikian juga masyarakat ekonomi menganggap bentuk-bentuk perseroan ini adalah legal dan syah menurut Islam yang merupakan agama yang mayoritas dianut masyarakat Indonesia. Oleh karena itu penelitian terkait kedua bentuk perseroan yang popular dipakai masyarakat ini perlu diangkat, terutama terkait kelegalannya dihadapan fiqih.

MAQASID SYARIAH DAN PENGARUH PELARANGAN BUNGA DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL

Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

 

A.    Pendahuluan

Maqasid Syariah menurut Abdul Wahab Khallaf adalah kaidah-kaidah tasyri’iyyah yang diungkapkan oleh ulama ushul fiqih Islam dari penelitian hukum-hukum syar’iyyah dan dari penelitian tentang illat-illatnya dan berbagai hikmah dari pembentukan hukumnya, serta dari berbagai nash yang menetapkan berbagai dasar-dasar pembentukan hukum secara umum dan prinsip-prinsip hukum yang umum.[1]

Tujuan umum syar’i dalam mensyariatkan hukum-hukumnya ialah mewujudkan kemaslahatan manusia dengan: 

Analisis Kesyariahan Produk-Produk Pembiayaan Perbankan Syariah

 Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

A.     Pendahuluan

Perbankan adalah salah satu lembaga keuangan terpokok yang membuat uang dalam skala besar dapat terus berputar dalam perekonomian nasional. Analogi urgensitas lembaga ini tidak ubahnya seperti darah yang mengalir dalam tubuh manusia. Tanpa perbankan, uang tidak akan mudah membuat siklus roda perekonomian dapat berputar lancar, karena produksi barang akan turun disebabkan perusahaan tidak mendapatkan uang (modal) dengan mudah dari pengumpulnya, yaitu bank dan pasar modal. Namun konsep perputaran uang seperti ini baru ada dalam konsep negara bangsa.

Perbankan dan pasar modal sebagai lembaga keuangan tidak dikenal di dalam Islam dan sejarah peradaban Islam. Lembaga perbankan dan pasar modal justru lebih dekat keberadaannya dengan peradaban barat. Sedangkan keberadaan perbankan Islam memang nyatanya muncul karena tuntutan pasar, bukan tuntutan dari hukum di sebuah sistem politik yang berlaku di sebuah negeri. Bank Muamalat Indonesia misalnya yang memerlukan izin yang tidak mudah dalam pendiriannya ketika mengawali kemunculan perbankan syariah di Indonesia.

Sultan Ground Yogyakarta Hadiningrat dalam Pandangan Ekonomi Islam

 


Oleh: Muhammad Baiquni Syihab

 

Sejarah Yogyakarta

Diketahui bersama bahwa sejarah pemerintahan Islami pertama di tanah Jawa ini ada di tangan Kesultanan Demak yang berdiri pada tahun 1475, pada saat yang sama, peradaban Islam yang maju di Asia Barat dan Eropa Timur berada dibawah kepemimpinan Sultan Mehmed II (Alfatih) W 1481. Adapun Raden Patah walaupun bukan sebagai Khalifah kaum muslimin jawa namun ia sebagai kepala negara pertama kesultanan demak yang diangkat oleh walisongo dengan gelar Sultan Syah Alam Akbar pada tahun 1478. Beliau adalah putra Brawijaya raja terakhir Majapahit yang beragama Hindu.